JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir semua mobil keluaran baru sudah dilengkapi airbag. Fitur keselamatan pengemudi dan penumpang di kabin ini merupakan komponen standar mobil-mobil di Tanah Air.
Secara teknis, airbag bekerja menggunakan inflator kimia dengan amonium nitrat sebagai pemicu. Gas yang mudah dan sangat cepat menguap ini akan mengembang ketika menghasilkan panas akibat dipicu inflator.
Baca juga: Evaluasi Mudik 2023, Tol Trans Jawa Jakarta Semarang Diminta Jadi Tiga Lajur
Melihat sistem kerjanya yang andalkan gas sebagai pengembang kantung pengaman. Muncul pertanyaan apakah airbag memiliki usia pakai atau masa kedaluwarsa?
Rafi’i Sinurat, kepala bengkel Astra Peugeot di Sunter, Jakarta Utara, mengatakan, pada dasarnya airbag memang punya masa kedaluarsa tapi selama belum dipakai bisa awet sampai bertahun-tahun.
“Kalau lihat regulasi yang ada di Peugeot, masa kadaluwarsa airbag di semua varian Peugeot sekitar 10 tahunan. Meskipun jika lewat masa tersebut dan kondisi airbag masih bagus, maka komponen ini tetap bisa berfungsi jika dibutuhkan,” kata Rafi’i dalam keterangan resmi, Kamis (25/5/2023).
Rafi’i mengatakan, adanya masa expired atau umur pakai karena pengembang airbag mengunakan amonium nitrat sebagai pemicu meledaknya balon udara. Sehingga seiring waktu berjalan bisa jadi kualitas gas akan berkurang kemampuannya.
Baca juga: PO Sinar Jaya Punya Trayek Kampung Rambutan–Solo, Pakai Bus Suite Class
Meskipun fitur keselamatan ini didesain pabrikan tidak mudah rusak dan dapat digunakan dalam waktu lama. Namun faktanya seiring berjalannya waktu, amonium nitrat akan alami kerusakan.
"Terlebih jika ditempatkan di daerah beriklim tropis dan memiliki kelembaban tinggi seperti Indonesia, di mana zat ini akan lebih cepat rusak dibanding daerah beriklim dingin dan kering," ujar Rafi'i.
“Namun yang perlu diingat untuk pemilik mobil. Karena Airbag hanya sebagai fitur tambahan atau Supplemental Resistant System (SRS), sebaiknya jangan bergantung hanya pada peranti ini. Pengemudi dan penumpang tetap gunakan sabuk pengaman," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.