JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersiap merilis kebijakan bagi seluruh kendaraan bermotor di Jakarta agar memenuhi ambang batas emisi gas buang, yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, rencananya ada tiga kebijakan terkait hal tersebut.
Salah satunya adalah pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Baca juga: 13 Trayek Baru Bus Transjakarta yang Beroperasi 24 Jam
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” ujar Asep, dalam keterangan tertulis (25/5/2023).
Pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini, menurutnya, sesuai dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Nantinya, denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang ketika membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Baca juga: Ada Motor Listrik China Mirip Ninja H2R di INAPA 2023, Full Serat Karbon
Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” ucap Asep.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibukota pada Senin (5/6).
Baca juga: Marquez Akhirnya Tahu Arti Bucin, Ucapkan Terima Kasih buat Indonesia
Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Kegiatan UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan untuk memperbaiki kualitas udara, yaitu sosialiasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda PKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya