Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Kendaraan Belum Uji Emisi, Siap-siap Kena Denda Pajak

Kompas.com - 26/05/2023, 06:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersiap merilis kebijakan bagi seluruh kendaraan bermotor di Jakarta agar memenuhi ambang batas emisi gas buang, yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, rencananya ada tiga kebijakan terkait hal tersebut.

Salah satunya adalah pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Baca juga: 13 Trayek Baru Bus Transjakarta yang Beroperasi 24 Jam

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” ujar Asep, dalam keterangan tertulis (25/5/2023).

Pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini, menurutnya, sesuai dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Nantinya, denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang ketika membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Baca juga: Ada Motor Listrik China Mirip Ninja H2R di INAPA 2023, Full Serat Karbon

Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

”Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” ucap Asep.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibukota pada Senin (5/6).

Baca juga: Marquez Akhirnya Tahu Arti Bucin, Ucapkan Terima Kasih buat Indonesia

Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo.Ari Purnomo Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo.

Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kegiatan UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan untuk memperbaiki kualitas udara, yaitu sosialiasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda PKB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com