JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial video seorang bocah SMP yang memamerkan mobil barunya namun berujung kecelakaan. Video tersebut diunggah oleh salah satu akun media sosial Tiktok bernama @monkey_d.luffy408.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan. Awalnya, terlihat bocah laki-laki nampak memamerkan Honda HR-V generasi terbaru kepada teman perempuannya. Bocah lelaki itu pun sempat berjoget sambil mendengarkan lagu sebelum akhirnya kecelakaan.
Nahasnya, mobil baru yang dikemudikan bocah SMP itu mengalami kecelakaan usai menabrak pohon hingga terbalik. Dalam video yang beredar juga terdengar suara tangisan bocah SMP tersebut.
Baca juga: Mengulik Performa Mesin Mitsubishi Pajero Sport
Alhasil mobil baru itu pun rusak parah dan ringsek di beberapa bagian, terutama di bagian depan dan atap.
Ini bukan kali pertama terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur yang diizinkan orang tuanya mengemudikan kendaraan bermotor. Selain salah secara hukum, tindakan ini membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
@monkey_d.luffy408 hannncur mobil baruu #TikTokPromote #vira #fyp? #pinrang ? suara asli - Monkey_D.luffy
Tak hanya itu, kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pengemudi juga menimbulkan kerugian materil, seperti tidak bisa klaim asuransi mobil.
Jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun, dikarenakan anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri, maka asuransi mobil tidak dapat dicairkan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, mengatakan, dasar asuransi bisa diklaim atau tidak tergantung kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
“Dasar diterima atau tidaknya (klaim asuransi) harus berdasarkan pada PSAKBI. Apakah yang bersangkutan langgar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kalau belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM) kan tidak boleh berkendara, aturan Undang-Undang Lalu Lintas,” ucap Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/5/2023).
Lebih lanjut lagi, dalam PSAKBI BAB II, Pengecualian, Pasal 3, nomor 4, tertulis bahwa pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
- Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
- Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
- Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
- Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
- Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Baca juga: Alasan Konsumen Pilih L300 untuk Kendaraan Penunjang Bisnis
Sehingga dapat dipastikan bahwa kecelakaan yang ditimbulkan oleh anak di bawah umur yang belum memiliki SIM sebagai pengemudi, tidak dapat mengklaim asuransi mobil meski pemilik kendaraan menggunakan asuransi jenis All Risk.
“Secara umum begitu (klaim asuransi tidak bisa diterima),” kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya