JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (22/5/2023) sampai Jumat (26/5/2023).
Kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta. Karena dengan aturan ini sama saja membagi jumlah pengguna mobil menjadi dua yaitu pelat nomor ganjil dan genap beroperasi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Baca juga: Beli BBM Subsidi di Jakarta Wajib Daftar MyPertamina per 25 Mei 2023
Masyarakat diimbau untuk menaati aturan tersebut dengan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dan tanggal ganjil atau genap. Sementara pengendara yang tidak bisa mengendarai mobil pribadi pada hari itu, diharapkan memanfaatkan angkutan umum.
Bagi para pelanggar akan didenda maksimal Rp 500.000. Besaran denda sudah diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kini ada 26 ruas jalan wilayah ibukota terkena aturan ganjil genap. Pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi yakni pagi-siang dan sore-malam. Pagi-siang berlangsung mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore-malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Dishub Tutup U-Turn, Berlakukan Sistem Satu Arah di Jakarta
Berikut adalah daftar lokasi ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta;
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya