Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bocah Kecelakaan Bawa HR-V Baru, Ini Alasan Anak Dilarang Mengemudi

Kompas.com - 21/05/2023, 16:50 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usia menjadi syarat mutlak seseorang boleh mengemudikan mobil atau tidak. Sehingga, para orang tua wajib memahami hal tersebut dan membuat aturan yang tegas kepada anaknya.

Jangan sampai atas dasar sayang kepada anak, lantas orang tua lalai terhadap keselamatannya dengan memberikan izin untuk mengemudikan mobil. Jika memang sayang kepada anak, seharusnya orang tua tegas melarangnya.

Video viral menampilkan seorang pelajar SMP mengalami kecelakaan tunggal, harusnya peristiwa tersebut bisa dijadikan pembelajaran kepada seluruh orang tua di Indonesia.

Sebenarnya, anak di bawah umur belum memiliki kesiapan mental yang matang untuk mengemudi.

Baca juga: Viral, Video Bocah SMP Pamer HR-V Baru Berujung Kecelakaan

Honda HR-V terbalik dan ringsekTiktok.com/monkey_d.luffy408 Honda HR-V terbalik dan ringsek

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan. Awalnya, bocah laki-laki tampak memamerkan Honda HR-V putih terbaru kepada rekannya. Dia sempat asyik berjoget sebelum akhirnya mengalami kecelakaan.

Mobil baru tersebut menabrak sebuah pohon dan terbalik. Dalam video yang beredar terdengar suara tangisan anak SMP itu di sebelahnya.

Hal ini menandakan emosi anak yang memang tidak stabil dari senang dapat berubah menjadi sedih ketika mendapatkan tekanan.

Apalagi, berdasarkan kabar yang beredar mobil tersebut sedang dikemudikan oleh rekannya untuk belajar. Ini artinya ada dua masalah yaitu soal usia, dan belajar mengemudi harus diawasi oleh ahlinya.

Baca juga: Video Viral, Bocah 3 Tahun Bisa Parkir Ferrari di Garasi Rumah

LPK abal-abal melatih anak dibawah umur mengemudikan mobil di jalan rayaTangkapan layar LPK abal-abal melatih anak dibawah umur mengemudikan mobil di jalan raya

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan padahal aturannya sudah jelas bahwa mengemudi ada batasan usia minimal.

“Ada standar usia dan keterampilan, yang diajarkan harus sama dengan yang polisi persyaratkan atau bahkan kalau bisa lebih di atasnya, karen keterampilan dan usia mempengaruhi emosi seseorang dalam mengambil keputusan dalam mengemudi,” ucap Sony dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/5/2023).

Sony mengatakan manusia pada umumnya memiliki kematangan mental tersebut di atas usia 17 tahun, dan itu pun masih standar belum dengan tekanan-tekanan yang ada ketika sedang berkendara di jalan raya.

Baca juga: Video Anak SMP Ngamuk ke Polisi, Tanda Banyak Bocah Labil Bawa Motor

Satu unit Honda Brio berisikan 4 orang yang tercebur di Perumahan Taman Sari Persada, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Rabu (22/3/2023) siang. Kecelakaan tunggal itu diduga terjadi karena pengemudi salah menginjak pedal rem.Dokumentasi SAR Kota Bekasi. Satu unit Honda Brio berisikan 4 orang yang tercebur di Perumahan Taman Sari Persada, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Rabu (22/3/2023) siang. Kecelakaan tunggal itu diduga terjadi karena pengemudi salah menginjak pedal rem.

Selain itu, Sony juga mengatakan kemampuan bertanggung jawab terhadap sikap mengemudi dan akibatnya wajib dipahami. Seperti yang diketahui banyak sekali kasus tabrak lari yang dilakukan para pengemudi di usia dini.

“Artinya si anak masih belum stabil dalam hal mental, karena masih ada perasaan takut, cuek dan pengetahuan yang terbatas tentang bahaya-bahaya di jalan umum,” ucap Sony.

Anak dibawah umur memang belum layak mengemudikan mobil di jalan raya, karena menurut Sony rasa kebersamaan dan kesetaraan yang masih minim. Sehingga sikap saling menghargai dan sopan di jalan masih sangat rendah.

Jadi, selain melanggar aturan orang wajib tahu bahwa mengemudikan mobil dengan usia yang masih belum cukup tidak diperbolehkan karena kesiapan mentalnya belum cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com