Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Mulai Besok sampai 3 Mei

Kompas.com - 25/04/2023, 15:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai masa libur Lebaran 2023, sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta mulai aktif lagi mulai Rabu, 26 April 2023.

Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo saat libur Lebaran 2023, diberikan dispensasi mulai dari 26 April hingga 3 Mei 2023.

“Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan @tmcpoldametro, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Sleeper Bus Baru PO Aneka Transport Rakitan Laksana Resmi Meluncur

Apabila lewat masa perpanjangan yang sudah ditentukan, maka skema penerbitan SIM bakal seperti buat baru lagi.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis keterangan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

Jadi bagi para pemudik, jangan khawatir untuk kembali guna memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya. Selalu utamakan keselamatan jalan dengan menghindari hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang banyak.

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Ada Diskon, Segini Tarif Tol Semarang-Jakarta saat Arus Balik Lebaran

Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com