Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Listrik Hasil Konversi Tidak Perlu Bikin BPKB Baru

Kompas.com - 10/04/2023, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan bahwa sepeda motor hasil konversi menjadi listrik berbasis baterai, tak perlu mengganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.

Namun, pemilik harus melakukan penyesuaian dokumen lainnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan identitas untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi seperti BKPB, STNK, juga TNKB," kata Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S.

Baca juga: Daftar Online, Begini Tahapan Konversi Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

"Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB. Pemilik hanya perlu mengganti STNK dan TNKB saja," lanjut dia.

Namun, sebelum melakukan konversi dari motor konvensional ke motor listrik, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kendaraan tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar serta tidak dipalsukan dan tidak telibat dalam kasus pidana atau perdata atau status blokir.

Sementara untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Sebelum Mudik Lebaran Pakai Mobil, Cek Dulu Kondisi Air Wiper

Deretan motor listrik konversi di Pameran IIMS 2023KOMPAS.com/daafa Deretan motor listrik konversi di Pameran IIMS 2023

"Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp. 160.000, dengan rincian, biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp. 100.000, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp. 60.000," kata Aldo.

"Sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya", ujarnya.

"Segera lakukan konversi kendaraan anda, kami Polisi Lalu lintas siap membantu dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kesempatan ini jangan disia-siakan mari kita dukung program pemerintah," kata dia lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com