Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi Motor Listrik Harusnya di Bengkel Bersertifikat

Kompas.com - 28/03/2023, 15:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat jangan asal melakukan konversi sepeda motor konvesional ke listrik melainkan hanya di bengkel yang sudah tersertifikasi.

Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo mengatakan, hal tersebut karena motor hasil konversi harus dihomologasi lagi untuk mendapatkan STNK.

Baca juga: Deretan Kasus Kecelakaan Motor di JLNT Casablanca

Konversi vespa klasik menjadi vespa listrik hasil modifikasi Elders Garage dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Konversi vespa klasik menjadi vespa listrik hasil modifikasi Elders Garage dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini.

"Kita harus selaras dan bersamaan antara aspek teknis dan administratif. Saat kita mengkonversi kendaraan artinya ada aspek tanggung jawab di sana," kata Heri yang ditemui di acara Vehicle Safety Course 2023/006 belum lama ini.

"Karena itulah saran saya kalau mau mengkonversi maka konversilah di bengkel yang sudah disertifikasi oleh Kemenhub karena itu mereka sudah satu langsung proses homologasinya akan dilakukan dibawa di uji di balai kami di Bekasi," ungkap dia.

Heri mengatakan, konversi motor listrik juga tidak bisa sembarangan sebab sudah ada ketentuannya. Jangan motor aslinya berkubikasi kecil kemudian saat dikonversi diberi motor listrik dengan kekuatan jauh di atas itu.

Baca juga: Tanda Kopling Mobil Transmisi Manual Sudah Minta Diganti

Motoriz tawarkan konversi motor listrik di IIMS 2023KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Motoriz tawarkan konversi motor listrik di IIMS 2023

"Jangan sampai konversi itu dilakukan dengan gegabah karena akan membawa bahaya bagi penggunanya. Jangan sampai terjadi orang mengubah-ubah tenaganya yang aslinya kecil jadi besar padahal sistem pengeremannya tetap," katanya.

Aturan mengenai konversi motor listrik keluar pada 2021. Tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Pemerintah pun sudah mengeluarkan aturan mengenai konversi motor listrik akan mendapat subsidi. Namun demikian sejak berlaku pada 20 Maret 2023, belum ada satu pun bengkel konversi motor listrik yang menikmati kucuran subsidi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com