Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Nyeleneh Pengendara Motor, Bangku Plastik Dijadikan Helm

Kompas.com - 24/03/2023, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak jarang kita temui gaya nyeleneh para biker di jalanan Indonesia, mulai dari cata mengemudikan kendaraan maupun soal gaya saat berkendara. 

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Kamis (24/3/2023).

Dalam rekaman tersebut, terlihat penumpang sepeda motor yang menaruh bangku plastik di kepala layaknya sebuah helm.

Baca juga: Begini Posisi Tangan yang Benar Saat Memegang Setir Mobil

Ketika melihat sekilas cukup menghibur, mengundang gelak tawa, sampai ada yang heran melihat aksinya. Tapi, kalau sampai melanggar aturan hukum dan keselamatan sudah tidak lucu jadinya.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, sebaiknya para pengendara mengerti bahwa helm merupakan perlengkapan yang wajib serta memiliki peran yang sangat penting untuk melindungi kepala (bagian vital) saat berkendara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

“Jadi sebaiknya selalu gunakan helm yang sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) agar dapat melindungi kepala dari cedera fatal jika terjadi kecelakaan,” ucap Agus.

Agus menegaskan, pengendara sepeda motor sebaiknya tidak mengabaikan keselamatan, sebab kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan akan terjadi.

Adapun secara aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 bertuliskan, setiap pengguna sepeda motor wajib menggunakan helm yang sudah memenuhi standar nasional Indonesia.

Baca juga: Ketahui Penyebab Pedal Rem Mobil Bergetar Saat Diinjak

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.

Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana pengendara yang tidak memakai helm SNI akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau