"Bagaimana cara parkir berhenti dan bergerak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya sudah mengatur tentang tata cara berlalu lintas.
"Sepanjang jalan kendaraan dapat berhenti dan parkir sepanjang tidak ada aturan yang melarang. Semua saya kira sudah diatur dalam hukum positif yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.
Baca juga: Kenapa Jalur Selatan Jawa Kurang Diminati Pemudik? Ini Alasannya
Dalam Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi, Pasal 62 bahwa kendaraan yang parkir dan berhenti tidak pada tempatnya dan mengganggu lalu-lintas dapat dilakukan:
a. Penderekan untuk dibawa di tempat yang telah ditentukan.
b. Cabut pentil dan
c. Penggembokan atau penguncian kendaraan.
Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum perdata setiap yang melakukan perbuatan karena melanggar hukum wajib mengganti kerugian karena kesalahannya.
"Kita hidup di negara hukum yang harus taat dan tunduk pada ketentuan hukum. Semua atau setiap warga negara memiliki kedudukan sama dimuka hukum," kata Budiyanto.
"Ketaatan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam kehidupan bermasyarakat," ucap Budiyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.