Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Klasik, Parkir Sembarangan di Jalan Kompleks

Kompas.com - 15/03/2023, 08:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

"Bagaimana cara parkir berhenti dan bergerak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya sudah mengatur tentang tata cara berlalu lintas.

"Sepanjang jalan kendaraan dapat berhenti dan parkir sepanjang tidak ada aturan yang melarang. Semua saya kira sudah diatur dalam hukum positif yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.

Baca juga: Kenapa Jalur Selatan Jawa Kurang Diminati Pemudik? Ini Alasannya

Dalam Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi, Pasal 62 bahwa kendaraan yang parkir dan berhenti tidak pada tempatnya dan mengganggu lalu-lintas dapat dilakukan:

a. Penderekan untuk dibawa di tempat yang telah ditentukan.
b. Cabut pentil dan
c. Penggembokan atau penguncian kendaraan.

Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum perdata setiap yang melakukan perbuatan karena melanggar hukum wajib mengganti kerugian karena kesalahannya.

"Kita hidup di negara hukum yang harus taat dan tunduk pada ketentuan hukum. Semua atau setiap warga negara memiliki kedudukan sama dimuka hukum," kata Budiyanto.

"Ketaatan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam kehidupan bermasyarakat," ucap Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com