Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masalah Klasik, Parkir Sembarangan di Jalan Kompleks

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini sering muncul keluhan bahwa warga masyarakat memarkir mobil ataupun sepeda motor di jalan kompleks yang mengganggu akses keluar masuk kendaraan.

Awal Maret 2023, bahkan beredar video truk pemadam kebakaran terhambat menuju lokasi karena terhalang mobil yang parkir sembarangan. Jalan sempit dan banyaknya kendaraan parkir di jalan membuat truk pemadam berhenti.

Kemudian, pada awal Maret 2023, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga mengesahkan aturan pemilik kendaraan di Kota Solo wajib memiliki garasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan, adanya peraturan daerah ini bertujuan untuk membantu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan.

"Perdanya sudah disahkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mendukung langkah-langkah tegas yang dilakukan untuk meminimalisir warga parkir kendaraan di tepi jalan yang mengganggu kelancaran.

"Yang menjadi orang kesal adalah sudah sering diperingatkan agar parkir tidak mengganggu jalan, namun mereka tetap abai karena menganggap dirinya parkir benar karena di dekat rumahnya atau menganggap area kekuasaannya," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (15/3/2023).

Budiyanto mengatakan, warga harus sadar bahwa jalan lingkungan yang sudah diserahkan ke pemerintah telah menjadi jalan umum.

"Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan aktivitas lalu lintas umum. Mereka harus patuh terhadap aturan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.

"Bagaimana cara parkir berhenti dan bergerak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya sudah mengatur tentang tata cara berlalu lintas.

"Sepanjang jalan kendaraan dapat berhenti dan parkir sepanjang tidak ada aturan yang melarang. Semua saya kira sudah diatur dalam hukum positif yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.

Dalam Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi, Pasal 62 bahwa kendaraan yang parkir dan berhenti tidak pada tempatnya dan mengganggu lalu-lintas dapat dilakukan:

a. Penderekan untuk dibawa di tempat yang telah ditentukan.
b. Cabut pentil dan
c. Penggembokan atau penguncian kendaraan.

Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum perdata setiap yang melakukan perbuatan karena melanggar hukum wajib mengganti kerugian karena kesalahannya.

"Kita hidup di negara hukum yang harus taat dan tunduk pada ketentuan hukum. Semua atau setiap warga negara memiliki kedudukan sama dimuka hukum," kata Budiyanto.

"Ketaatan terhadap hukum menjadi kunci utama dalam kehidupan bermasyarakat," ucap Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/15/080200115/masalah-klasik-parkir-sembarangan-di-jalan-kompleks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke