Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penghapusan Nomor Kendaraan Jangan Cuma Jadi Wacana

Kompas.com - 07/03/2023, 14:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana untuk menghapus nomor kendaraan bermotor (ranmor) dari daftar regident, bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, aturan ini seharusnya mesti cepat dilaksanakan sebab hingga kini rencana tersebut masih menjadi wacana alias belum direalisasikan.

"Wacana penghapusan ranmor dari daftar regident sudah cukup lama dan ruang sosialisasi saya anggap cukup memadai seharusnya program tersebut segera dapat dieksekusi," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Upgrade Setir Toyota Innova Zenix, Segini Biayanya

"Program yang terlalu lama diwacanakan akan dapat menggerus disiplin pemilik ranmor untuk membayar pajak," kata dia.

Budiyanto mengatakan, patut diingat bahwa tujuan dari registrasi ranmor antara lain adalah tertib administrasi dan sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan nasional.

"Program penghapusan ranmor dari daftar regiden kan bertujuan untuk disiplin membayar pajak. Membangun disiplin perlu pengorbanan, ketegasan dan keberanian," ungkap Budiyanto.

"Tanpa adanya ketegasan dan keberanian mengubah atau membangun disiplin kaitannya dengan membayar pajak akan sulit membangun tertib administrasi dan data yang Valid. Tanpa data valid akan sulit data itu digunakan untuk perencanaan pembangunan nasional," kata dia.

Baca juga: Marak Klitih di Jalan, Begini Berkendara yang Aman di Malam Hari

Budiyanto mengatakan, program penghapusan ranmor dari data regidennt ini seharusnya tidak perlu diwacanakan terlalu lama.

"Konsekuensinya memang cukup besar tapi demi tertib admintrasi dan validasi data program tersebut segera untuk bisa dieksekusi," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, berdasarkan basis data Jasa Raharja sampai Desember 2021 terdapat 40 juta ranmor yang belum bayar pajak, atau 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Samsat.

Baca juga: Catat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit

Adapun dasar hukum penghapusan ranmor dari daftar regident sesuai dengan:

Pasal 74 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ

Ayat (1)
Kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik ranmor.
b. pertimbangan pejabat yang berwenang.

Ayat (2) penghapusan regident ranmor sebagaimana dimsksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. ranmor rusak berat.
b. pemilik ranmor tidak melakukan regident ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kemduaian ada juga Perpol No 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi tentang pasal yang mengatur peringatan bagi ranmor yang akan dihapus sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 50 (lima puluh hari).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ini kenapa urusan polisi? polisi penegak hukum. uu atau aturan tugas pemerintah dan dpr/dprd. apel makan apel


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau