JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana untuk menghapus nomor kendaraan bermotor (ranmor) dari daftar regident, bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, aturan ini seharusnya mesti cepat dilaksanakan sebab hingga kini rencana tersebut masih menjadi wacana alias belum direalisasikan.
"Wacana penghapusan ranmor dari daftar regident sudah cukup lama dan ruang sosialisasi saya anggap cukup memadai seharusnya program tersebut segera dapat dieksekusi," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (7/3/2023).
"Program yang terlalu lama diwacanakan akan dapat menggerus disiplin pemilik ranmor untuk membayar pajak," kata dia.
Budiyanto mengatakan, patut diingat bahwa tujuan dari registrasi ranmor antara lain adalah tertib administrasi dan sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan nasional.
"Program penghapusan ranmor dari daftar regiden kan bertujuan untuk disiplin membayar pajak. Membangun disiplin perlu pengorbanan, ketegasan dan keberanian," ungkap Budiyanto.
"Tanpa adanya ketegasan dan keberanian mengubah atau membangun disiplin kaitannya dengan membayar pajak akan sulit membangun tertib administrasi dan data yang Valid. Tanpa data valid akan sulit data itu digunakan untuk perencanaan pembangunan nasional," kata dia.
Budiyanto mengatakan, program penghapusan ranmor dari data regidennt ini seharusnya tidak perlu diwacanakan terlalu lama.
"Konsekuensinya memang cukup besar tapi demi tertib admintrasi dan validasi data program tersebut segera untuk bisa dieksekusi," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, berdasarkan basis data Jasa Raharja sampai Desember 2021 terdapat 40 juta ranmor yang belum bayar pajak, atau 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Samsat.
Adapun dasar hukum penghapusan ranmor dari daftar regident sesuai dengan:
Pasal 74 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ
Ayat (1)
Kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik ranmor.
b. pertimbangan pejabat yang berwenang.
Ayat (2) penghapusan regident ranmor sebagaimana dimsksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. ranmor rusak berat.
b. pemilik ranmor tidak melakukan regident ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Kemduaian ada juga Perpol No 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi tentang pasal yang mengatur peringatan bagi ranmor yang akan dihapus sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 50 (lima puluh hari).
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/07/142100515/aturan-penghapusan-nomor-kendaraan-jangan-cuma-jadi-wacana