Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit

Kompas.com - 07/03/2023, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan untuk memberi bantuan berupa insentif kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp 7 juta per unit, mulai Maret sampai Desember 2023.

Insentif itu ditujukan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru sepanjang 2023. Dari puluhan merek motor listrik yang dipasarkan di Indonesia, hanya Selis, Volta, dan Gesits yang berhak menerima subsidi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, subsidi motor listrik akan diutamakan untuk UMKM.

Baca juga: Detik-detik Ahmad Dhani Ditampar Bikers Brotherhood

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ali Murtopo Simbolon, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kiri ke kanan) saat melakukan konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, 6 Maret 2023.Foto: Kementerian Perindustrian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ali Murtopo Simbolon, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kiri ke kanan) saat melakukan konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, 6 Maret 2023.

"Khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," ujar Febrio dalam tayangan Youtube Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).

Selain menyasar motor listrik baru, insentif motor listrik Rp 7 juta per unit ini juga menyasar 50.000 unit kendaraan listrik hasil konversi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, ada tiga syarat penerima subsidi motor listrik konversi.

Baca juga: Pelaku Klitih Bawa Celurit Jatuh Ditabrak Mobil Warga

Pertama, motor yang masih layak dengan kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc. Lalu, motor dengan STNK masih aktif serta sama dengan KTP pengguna.

"Kalau teman-teman lagi suka moge, ya itu enggak termasuk. Jadi kalau teman-teman punya motor dua hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," ucap Rida pada kesempatan yang sama.

Kemudian, motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner Bekas Seharga LCGC

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023Kompas.com/Donny Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023

Kabarnya, pemerintah akan menyediakan aplikasi yang menyajikan data bengkel yang bisa melakukan konversi.

Selain itu, pemberian subsidi motor listrik baik baru dan konversi juga dibatasi. Dalam hal ini, satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya boleh menerima subsidi untuk satu unit.

"Jadi nanti calon konsumen (yang ingin membeli kendaraan listrik dengan cara memanfaatkan insentif) datang ke diler, akan diperiksa NIK-nya lewat KTP," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Apabila setelah dicek dalam sistem dia memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com