Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyalip dari Bahu Jalan Honda Jazz Tersangkut Pelek Tronton

Kompas.com - 24/02/2023, 08:33 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral memperlihatkan Honda Jazz yang "nyangkut" di saat hendak menyalip truk dari sebelah kiri. Bumper belakang sebelah kanan mobil tersangkut pelek truk tronton karena jalan sempit.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Patisakpore, kejadian tersebut terjadi di Pantura Batangan, Pati, Rembang pada Rabu, (22/02/23).

Baca juga: Sudah Ada 282 Motor Listrik yang Lolos Uji Tipe

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO ASLI PATI (@patisakpore)

 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, menyalip dari kiri sangat berisiko, karena rentan dalam posisi blind spot di mana pengemudi tidak melihat ada mobil.

“Menyalip itu risikonya tinggi. Kalau mau mendahului, ingat dulu, kalau enggak penting, enggak aman, enggak perlu, lebih baik enggak usah,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

“Biasakan mendahului dengan mempertimbangkan faktor blind spot dan itu hanya bisa di dapat dengan jarak yang aman,” kata Sony.

Baca juga: Industri Otomotif Optimis Capai 2 Juta Unit Mobil di 2030

Salah satu galian kabel PLN yang berada di bahu Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, pada Senin (6/2/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Salah satu galian kabel PLN yang berada di bahu Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, pada Senin (6/2/2023).

Selain itu kata , bahu jalan juga memiliki lajur yang cukup sempit, jadi tidak aman kalau digunakan untuk mendahului. Terakhir, banyak pengemudi yang kaget ketika disalip dari bahu jalan, sehingga bisa membahayakan.

Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Selain itu elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air,” kata Sony.

Aturan

Sejumlah kendaraan pemudik tampak parkir di bahu jalan di Tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). ANTARA/Khaerul Izan Sejumlah kendaraan pemudik tampak parkir di bahu jalan di Tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022).

Sementara itu, aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. Jadi, bahu jalan memang bukan lajur untuk menyalip kendaraan baik dari sisi keselamatan maupun dari segi hukum.

“Fungsi bahu jalan yang sebenarnya adalah untuk escape, patroli, ambulans, kendaraan berhenti karena rusak, bahu jalan bukan jalan tapi ruang untuk darurat,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (18/2/2023).

Dia mengatakan kegunaan jalan tersebut semakin memperkuat larangan untuk menggunakan bahu jalan sebagai lajur mendahului kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau