Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyalip dari Bahu Jalan Honda Jazz Tersangkut Pelek Tronton

Kompas.com - 24/02/2023, 08:33 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral memperlihatkan Honda Jazz yang "nyangkut" di saat hendak menyalip truk dari sebelah kiri. Bumper belakang sebelah kanan mobil tersangkut pelek truk tronton karena jalan sempit.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Patisakpore, kejadian tersebut terjadi di Pantura Batangan, Pati, Rembang pada Rabu, (22/02/23).

Baca juga: Sudah Ada 282 Motor Listrik yang Lolos Uji Tipe

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO ASLI PATI (@patisakpore)

 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, menyalip dari kiri sangat berisiko, karena rentan dalam posisi blind spot di mana pengemudi tidak melihat ada mobil.

“Menyalip itu risikonya tinggi. Kalau mau mendahului, ingat dulu, kalau enggak penting, enggak aman, enggak perlu, lebih baik enggak usah,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

“Biasakan mendahului dengan mempertimbangkan faktor blind spot dan itu hanya bisa di dapat dengan jarak yang aman,” kata Sony.

Baca juga: Industri Otomotif Optimis Capai 2 Juta Unit Mobil di 2030

Salah satu galian kabel PLN yang berada di bahu Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, pada Senin (6/2/2023). KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Salah satu galian kabel PLN yang berada di bahu Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, pada Senin (6/2/2023).

Selain itu kata , bahu jalan juga memiliki lajur yang cukup sempit, jadi tidak aman kalau digunakan untuk mendahului. Terakhir, banyak pengemudi yang kaget ketika disalip dari bahu jalan, sehingga bisa membahayakan.

Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Selain itu elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air,” kata Sony.

Aturan

Sejumlah kendaraan pemudik tampak parkir di bahu jalan di Tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). ANTARA/Khaerul Izan Sejumlah kendaraan pemudik tampak parkir di bahu jalan di Tol Palimanan-Kanci Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022).

Sementara itu, aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com