Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Bahaya Blind Spot Saat Berkendara di Belakang Truk

Kompas.com - 23/02/2023, 08:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Mengemudi mobil atau mengendarai sepeda motor di belakang truk sangat berbahaya. Kondisi jalan tidak terlihat jelas karena terhalang dimensi kendaraan yang besar atau sering disebut dengan blind spot

Bahkan, pengendara sering terlambat membaca bila ada kendaraan dari arah berlawanan. Seperti yang ditunjukkan unggahan @dashcamindonesia, seorang pengendara terjatuh setelah menabrak ban pembatas jalan. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Pengendara tersebut, terlihat tidak menyadari adanya obyek berbahaya karena membuntuti truk. 

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak disarankan berada di belakang kendaraan besar seperti truk dan bus. Kondisi blindspot yang terjadi bertambah besar dikarenakan pengemudi tersebut tidak bisa melihat keberadaan kendaraan lainnya di belakang. 

Menurut dia, bahaya berkali-kali lipat terjadi terutama saat pengereman mendadak. Terkadang, kesalahan para pengendara mobil dan motor justru beralasan untuk mengurangi terpaan angin atau berlindung dari hujan deras. 

Seorang pengendara motor terlindas truk tangki Pertamina di Bandung Barat, Senin (19/12/2022).Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun Seorang pengendara motor terlindas truk tangki Pertamina di Bandung Barat, Senin (19/12/2022).

"Salah itu, bahaya sekali. Dari kabin truk atau bus yang tinggi, sopir itu hanya main feeling. Dimana titik rawan seperti bak, sama sekali enggak kelihatan di spion," ucap Jusri. 

Baca juga: Anti Blind Spot, Pemotor Ini Pakai Spion Sebesar Tampah

Posisi berhenti di lampu merah juga disoroti instruktur keselamatan tersebut. Jusri menyarankan, jarak aman antrean kendaraan kecil paling dekat berkisar 20-30 meter. 

Bila terlalu dekat, ia menyebut, pengemudi kendaraan besar dikhawatirkan sulit memprediksi manuver kendaraan bermotor lainnya atau mengatur pengereman dalam kondisi darurat. 

Kemacetan di sekitar lampu merah Fatmawati sekira pukul 07.50 WIB, Rabu (22/2/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kemacetan di sekitar lampu merah Fatmawati sekira pukul 07.50 WIB, Rabu (22/2/2023)

"Di lampu merah jangan potong jalur truk atau bus. Sehingga saat ada hal-hal yang tak di inginkan, ambil contoh rem blong. Kendaraan kecil tetap ada kemungkinan selamat," bebernya. 

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia menyinggung soal isyarat tanda berpindah jalur atau berbelok yang sebaiknya diberikan pengendara kepada pengemudi kendaraan besar. 

"Biasakan kasih sein sebelum berpindah jalur, atau putar balik. Jangan dadakan. Kendaraan besar tak mungkin berhenti hanya dalam jarak dibawah 50 meter," kata Sony. 

Tak hanya itu, Sony juga mengingatkan, pentingnya jaga jarak aman berkendara. Pengendara motor atau mobil yang berada di belakang kendaraan besar dilarang keras berada terlalu dekat. 

Ilustrasi jarak aman 3 detik(ivanhumphrey.blogspot) Ilustrasi jarak aman 3 detik

Sebagaimana belajar dari kasus tabrakan beruntun, konsentrasi pengendara di belakang truk atau bus bisa kacau karena manuver kendaraan besar bisa terjadi tiba-tiba. 

Baca juga: Jaga Jarak Aman Bukan Depan Saja, Tapi Juga Belakang dan Samping

"Akhirnya ikut-ikutan rem mendadak. Enggak konsentrasi dan belum siap. Risiko di belakang truk atau bus sangat besar," ucap Sony.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau