Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Bahaya Blind Spot Saat Berkendara di Belakang Truk

Kompas.com - 23/02/2023, 08:12 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Mengemudi mobil atau mengendarai sepeda motor di belakang truk sangat berbahaya. Kondisi jalan tidak terlihat jelas karena terhalang dimensi kendaraan yang besar atau sering disebut dengan blind spot

Bahkan, pengendara sering terlambat membaca bila ada kendaraan dari arah berlawanan. Seperti yang ditunjukkan unggahan @dashcamindonesia, seorang pengendara terjatuh setelah menabrak ban pembatas jalan. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Pengendara tersebut, terlihat tidak menyadari adanya obyek berbahaya karena membuntuti truk. 

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak disarankan berada di belakang kendaraan besar seperti truk dan bus. Kondisi blindspot yang terjadi bertambah besar dikarenakan pengemudi tersebut tidak bisa melihat keberadaan kendaraan lainnya di belakang. 

Menurut dia, bahaya berkali-kali lipat terjadi terutama saat pengereman mendadak. Terkadang, kesalahan para pengendara mobil dan motor justru beralasan untuk mengurangi terpaan angin atau berlindung dari hujan deras. 

Seorang pengendara motor terlindas truk tangki Pertamina di Bandung Barat, Senin (19/12/2022).Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun Seorang pengendara motor terlindas truk tangki Pertamina di Bandung Barat, Senin (19/12/2022).

"Salah itu, bahaya sekali. Dari kabin truk atau bus yang tinggi, sopir itu hanya main feeling. Dimana titik rawan seperti bak, sama sekali enggak kelihatan di spion," ucap Jusri. 

Baca juga: Anti Blind Spot, Pemotor Ini Pakai Spion Sebesar Tampah

Posisi berhenti di lampu merah juga disoroti instruktur keselamatan tersebut. Jusri menyarankan, jarak aman antrean kendaraan kecil paling dekat berkisar 20-30 meter. 

Bila terlalu dekat, ia menyebut, pengemudi kendaraan besar dikhawatirkan sulit memprediksi manuver kendaraan bermotor lainnya atau mengatur pengereman dalam kondisi darurat. 

Kemacetan di sekitar lampu merah Fatmawati sekira pukul 07.50 WIB, Rabu (22/2/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kemacetan di sekitar lampu merah Fatmawati sekira pukul 07.50 WIB, Rabu (22/2/2023)

"Di lampu merah jangan potong jalur truk atau bus. Sehingga saat ada hal-hal yang tak di inginkan, ambil contoh rem blong. Kendaraan kecil tetap ada kemungkinan selamat," bebernya. 

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia menyinggung soal isyarat tanda berpindah jalur atau berbelok yang sebaiknya diberikan pengendara kepada pengemudi kendaraan besar. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com