Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sudah 4,3 Juta Unit Kendaraan Mendaftar Beli Solar Subsidi

Kompas.com - 06/02/2023, 18:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mencatat saat ini sudah terdapat 4,3 juta kendaraan yang telah terdaftar sebagai penerima atau pembeli Solar subsidi menggunakan MyPertamina.

Data tersebut merupakan akumulasi yang dimulai dari 26 Desember 2022 atau sejak uji coba program pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi diberlakukan, sampai Senin, 6 Februari 2023.

"Update pagi ini, sudah 4,3 juta kendaraan yang didaftarkan," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Kronologi Sementara Kecelakaan Maut 49 Kendaraan di China

Penggunaan Aplikasi Mypertamina untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi dikeluhkan supir angkot di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.KOMPAS.COM/M. ELGANA MUBAROKAH Penggunaan Aplikasi Mypertamina untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi dikeluhkan supir angkot di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dikutip dari laman MyPertamina, saat ini terdapat 193 titik yang mewajibkan para pembelinya menunjukkan QR Code yang didapatkan usai mendaftarkan diri di aplikasi atau laman MyPertamina.

Diharapkan, angka tersebut akan terus bertambah seiring berlakunya aturan serupa di seluruh wilayah Indonesia secara full cycle.

Sehingga penyaluran BBM subsidi di Indonesia atau program yang bertajuk Subsidi Tepat MyPertamina ini mampu mencapai tujuannya secara optimal.

Pembatasan penyaluran ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dalam kebijakan tersebut ditentukan kuota dan jenis kendaraan yang dibatasi pembelian harian solar subsidinya.

"(Bagi yang belum terdatar) kuota hariannya sebanyak 20 liter," kata Irto.

Baca juga: Pertalite Belum Dibatasi, Pertamina Tunggu Aturan dari Pemerintah

MyPertaminaPertamina MyPertamina

Sementara itu, pembelian maksimal untuk kendaraan roda empat pribadi ialah 60 liter. Lalu, khusus kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat, sedikit lebih banyak yaitu 80 liter.

Pembelian maksimal 200 liter per hari diberikan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

"Tujuannya agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi," katanya lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke