Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Begini Cara Mengurus Surat untuk Motor Listrik Hasil Konversi

Kompas.com - 06/02/2023, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah menerbitkan STNK khusus untuk kendaraan listrik. Sehingga, motor listrik hasil dari konversi juga bakal mendapatkan perlakuan yang sama dengan motor listrik lainnya.

Motor listrik hasil konversi secara resmi diakui oleh pemerintah, sehingga bisa dioperasikan di jalan raya dan memiliki surat-surat yang syah.

Lantas, bagaimana pengurusan surat-surat motor listrik hasil konversi?

Baca juga: Ketahui Plus Minus Melakukan Konversi Motor Bensin ke Listrik

Konversi Vespa Listrik Elders Garage di PEVS 2022Janlika Putri/ Kompas.com Konversi Vespa Listrik Elders Garage di PEVS 2022

EO Elders Garage Heret Frasthio mengatakan, pengurusan surat-surat motor listrik hasil konversi kini lebih sederhana dan cepat.

“Ada aturan khususnya, STNK menjadi biru, khusus untuk motor listrik, pengurusannya sendiri sudah tidak seribet awal-awal tahun lalu, kini sudah lebih sederhana, lewat uji tipe mobile dan sejenisnya, itu lebih cepat bisa dilaksanakan,” ucap Heret kepada Kompas.com, Minggu (5/2/2023).

Dia mengatakan pengurusan surat-surat bisa dilakukan secara pribadi atau menyerahkan ke pihak bengkel.

Baca juga: Hitung Biaya Konversi Motor Listrik

Konversi Vespa Klasik jadi Listrik dari Elders Garage di Vespa World Days (VWD) 2022KOMPAS.com/Ruly Konversi Vespa Klasik jadi Listrik dari Elders Garage di Vespa World Days (VWD) 2022

“Bisa diurus secara personal sih, cuma kebanyakan pihak bengkel yang mengurus, nanti ada biaya tambahan khusus untuk pengurusan surat-suratnya, di luar dari biaya konversi yang disebutkan,” ucap Heret.

Sebelumnya, Heret menyebutkan biaya konversi motor bensin menjadi motor listrik paling minim membutuhkan biaya Rp 16,8 juta sudah termasuk jasa pemasangan. Sehingga, kemungkinan akan ada biaya tambahan lagi untuk biaya pengurusan surat-suratnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke