Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Melintas Jalan Sudirman Tanpa Pakai Helm

Kompas.com - 02/02/2023, 19:10 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah seharusnya pengendara sepeda motor menggunakan helm saat melintas di jalan raya. Namun, masih banyak yang pakai helm karena takut ditilang.

Buktinya, terlihat dari video yang viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, di mana terdapat dua pengendara motor yang masing-masing berboncengan tanpa menggunakan helm.

Baca juga: Cara Mudah Memperpanjang Usia Helm

Kedua pengendara motor itu disebutkan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Padahal, di kawasan tersebut biasanya cukup banyak petugas kepolisian yang berjaga.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

 

Adanya kamera ETLE juga seakan tidak dihiraukan. Padahal, kawasan Jalan Jenderal Sudirman juga sudah dilengkapi dengan kamera tersebut di beberapa titik.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, helm kerap disepelekan saat berkendara adalah karena kurangnya pendidikan soal keselamatan pada orang-orang di Indonesia.

Baca juga: Cara Mencuci Helm yang Benar Setelah Kehujanan

“Selain itu, pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang. Padahal, banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ilustrasi berkendara safety ridingDok. YIMM Ilustrasi berkendara safety riding

Perlu diketahui tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor bisa dikenakan denda. Aturannya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 291 ayat 1 dan 2.

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Ilustrasi berkendara jarak jauh atau touringDok. DAM Ilustrasi berkendara jarak jauh atau touring

Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Saat dimintai tanggapannya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. Begitu pula dengan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com