Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Motor Melintas Jalan Sudirman Tanpa Pakai Helm

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah seharusnya pengendara sepeda motor menggunakan helm saat melintas di jalan raya. Namun, masih banyak yang pakai helm karena takut ditilang.

Buktinya, terlihat dari video yang viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, di mana terdapat dua pengendara motor yang masing-masing berboncengan tanpa menggunakan helm.

Kedua pengendara motor itu disebutkan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Padahal, di kawasan tersebut biasanya cukup banyak petugas kepolisian yang berjaga.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, helm kerap disepelekan saat berkendara adalah karena kurangnya pendidikan soal keselamatan pada orang-orang di Indonesia.

“Selain itu, pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang. Padahal, banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor bisa dikenakan denda. Aturannya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 291 ayat 1 dan 2.

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Saat dimintai tanggapannya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. Begitu pula dengan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/02/191026515/pengendara-motor-melintas-jalan-sudirman-tanpa-pakai-helm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke