Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Aturan Tilang Berbasis Poin Berlaku di Jawa Tengah, SIM Bisa Dicabut

Kompas.com - 02/02/2023, 07:12 WIB

SEMARANG,KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah memperluas jangkauan tilang elektronik atau E-TLE. Pasalnya, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas meningkat setiap tahun.

Berdasarkan data yang dirilis Ditlantas Polda Jateng, sepanjang 2022 terdapat 1,4 juta pelanggaran yang tertangkap di 35 Kabupaten dan Kota.

Mekanisme E-TLE kepolisian terintegrasi sistem registrasi kendaraan bermotor dan pusat data yang dikelola Satlantas. Dengan demikian, pelanggaran dapat terekam dan ada sanksi berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa TengahSatlantas Polresta Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan, jumlah pelanggaran maksimal yang dapat terekam adalah 12 poin. 

Jenis pelanggaran dikategorikan ringan, sedang dan berat. Sanksi terberat nantinya SIM bakal dicabut bila terlibat tabrak lari. 

"Yang dikategorikan ringan itu seperti seatbelt, garis marka dan batas kecepatan. Itu masing-masing kena 1 poin. Kalau kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sanksinya pencabutan SIM," ucap Agus kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023). 

Baca juga: Urgensi Penandaan SIM dengan Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas

Agus menjelaskan, pelanggaran lalu lintas langsung tercatat sistem, mulai jenis pelanggaran, hingga identitas diri pelanggar dan kendaraan bermotor. 

Sanksi yang diberikan ganda, yaitu terberat adalah pemblokiran STNK kendaraan. Bagi, pengendara poin juga tercatat otomatis pada SIM yang terintegrasi data kepolisian secara nasional.

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Agus mengatakan, penindakan tilang berbasis elektronik atau E-TLE diharapkan meningkatkan budaya disiplin berlalu lintas. Sebab, korban jiwa kecelakaan di Jawa Tengah menjadi yang tertinggi di Indonesia. 

Baca juga: Ditlantas Jawa Tengah Siapkan Layanan E-TLE One Day Service

"Manfaatnya kan kembali ke masyarakat. Di Jawa Tengah ini 5-6 orang meninggal dunia karena kecelakaan tiap hari. E-TLE semata-mata untuk keselamatan," kata Agus. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke