Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Penandaan SIM dengan Poin bagi Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 01/02/2023, 14:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas berawal dari pengendara yang abai aturan dan melakukan pelanggaran. Tanpa ada efek jera, pelanggar lalu lintas akan terus mengulang kesalahannya.

Pelanggaran umumnya dibuat dari hal kecil, misal tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor di jalan. Sampai melakukan kebut-kebutan atau balap liar.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi disebabkan karena rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan.

Baca juga: Subsidi Mobil Listrik Tengah Difinalisasi, Harga Wuling Air EV Naik

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar aturan mengenai penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas harus segera berlaku.

“Penandaan SIM adalah pemberian tanda dengan memberikan poin untuk setiap tindak pidana lalu lintas,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (1/2/2023).

“Cakupan tindak pidana lalu lintas di sini meliputi pelanggaran lalu lintas dan peristiwa kecelakaan lalu lintas,” kata dia.

Baca juga: Taksi Tak Lagi Pakai Sedan, Ini Penjelasan Blue Bird

Penandaan SIM bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan lalu lintas.

Semisal untuk pelanggaran poinnya terbagi; 1 poin (ringan), 3 poin (sedang), dan 5 poin (pelanggaran berat). Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas poinnya; 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.

Pemilik SIM yang mencapai poin 12, diberikan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara, sebelum ada putusan pengadilan.

Baca juga: Pilihan Motor Listrik Buatan Lokal, Harga mulai Rp 15 Jutaan

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Sedangkan pemilik SIM yang sudah mendapatkan poin 18 diberikan sanksi pencabutan SIM, atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com