Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Tilang Berbasis Poin Berlaku di Jawa Tengah, SIM Bisa Dicabut

SEMARANG,KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah memperluas jangkauan tilang elektronik atau E-TLE. Pasalnya, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas meningkat setiap tahun.

Berdasarkan data yang dirilis Ditlantas Polda Jateng, sepanjang 2022 terdapat 1,4 juta pelanggaran yang tertangkap di 35 Kabupaten dan Kota.

Mekanisme E-TLE kepolisian terintegrasi sistem registrasi kendaraan bermotor dan pusat data yang dikelola Satlantas. Dengan demikian, pelanggaran dapat terekam dan ada sanksi berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan, jumlah pelanggaran maksimal yang dapat terekam adalah 12 poin. 

Jenis pelanggaran dikategorikan ringan, sedang dan berat. Sanksi terberat nantinya SIM bakal dicabut bila terlibat tabrak lari. 

"Yang dikategorikan ringan itu seperti seatbelt, garis marka dan batas kecepatan. Itu masing-masing kena 1 poin. Kalau kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sanksinya pencabutan SIM," ucap Agus kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023). 

Agus menjelaskan, pelanggaran lalu lintas langsung tercatat sistem, mulai jenis pelanggaran, hingga identitas diri pelanggar dan kendaraan bermotor. 

Sanksi yang diberikan ganda, yaitu terberat adalah pemblokiran STNK kendaraan. Bagi, pengendara poin juga tercatat otomatis pada SIM yang terintegrasi data kepolisian secara nasional.

Agus mengatakan, penindakan tilang berbasis elektronik atau E-TLE diharapkan meningkatkan budaya disiplin berlalu lintas. Sebab, korban jiwa kecelakaan di Jawa Tengah menjadi yang tertinggi di Indonesia. 

"Manfaatnya kan kembali ke masyarakat. Di Jawa Tengah ini 5-6 orang meninggal dunia karena kecelakaan tiap hari. E-TLE semata-mata untuk keselamatan," kata Agus. 

Dasar Hukum 

Rinciannya dijelaskan pada Pasal 1 ayat 17. Disebutkan bahwa poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas, dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi poin tersebut diatur pada Pasal 33 ayat 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. 

Pada Pasal 38, dijelaskan bahwa pemilik SIM yang telah mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM, atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sementara, jika sudah mencapai 18 poin, maka dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut, menurut Pasal 39 ayat 3, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/02/071200915/aturan-tilang-berbasis-poin-berlaku-di-jawa-tengah-sim-bisa-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke