JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara bertahap bakal menerapkan aturan penghapusan data regident ranmor, terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian bakal mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan yang pajaknya mati.
Menurutnya, mendekati 2 tahun menunggak, petugas akan mengirim surat peringatan pertama atau SP1.
Selain itu, kondisi geografis jalur lintas Sumatera yang beragam membuat medan jalan di pulau ini menjadi menantang bagi banyak pengendara.
Salah satunya adalah tikungan di Sitinjau Lauik, Sumatera Barat, menjadi lintasan dengan struktur jalan yang ekstrem bagi segala jenis kendaraan.
Kendaraan berat ataupun sepeda motor kerap mengalami kecelakaan di Sitinjau Lauik. Oleh karena itu, berbagai pihak telah berkali-kali untuk mengimbau para pengendara yang melintas untuk lebih berhati-hati.
Baru-baru ini viral video yang dibagikan oleh akun Instagram @ sitinjaulauik_id mengenai beberapa pengendara motor tampak arogan saat melintas di Sitinjau Lauik.
Baca juga: Tips Memilih Tempat Berteduh yang Aman Saat Cuaca Ekstrem
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 31 Januari 2023 :
1. Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Pemilik Segera Dapat SP1
Kemudian, petugas akan memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbaharui STNK-nya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.