Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Pemilik Segera Dapat SP1

Kompas.com - 31/01/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara bertahap bakal menerapkan aturan penghapusan data regident ranmor, terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian bakal mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan yang pajaknya mati.

Menurutnya, mendekati 2 tahun menunggak, petugas akan mengirim surat peringatan pertama atau SP1.

Baca juga: Penjelasan Mengapa Lafal Selawat Bus Baru PO Haryanto Hilang

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Kemudian, petugas akan memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbaharui STNK-nya.

"Apabila diberi SP2, maka selama satu bulan, dan SP3 maka data base kendaraan terhapus," ujar Yusri, dikutip dari dalam laman resmi Polri (30/1/2023).

Yusri juga mengatakan, apabila STNK mati dan data kendaraan dihapus, maka tidak bisa dihidupkan lagi.

Baca juga: Inspirasi Modifikasi Kijang Innova Zenix Bergaya Alto

Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Yusri juga mengimbau pemilik kendaraan, agar tidak lupa mengajukan penghapusan data kendaraan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan. Sebab jika tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.

"Pengajuan penghapusan data kendaraan oleh pemilik, misalnya kecelakaan dan kendaraannya hancur, maka segera melapor dengan membawa foto, BPKB dan STNK," ucap Yusri.

"Karena apabila tidak dilaporkan maka pajak kendaraan dan sumbangan wajibnya tetap terus berjalan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com