Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/01/2023, 16:41 WIB
|


JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah memicu pelanggaran lalu lintas, khususnya untuk beberapa jenis pelanggaran yang tak tertangkap kamera.

Misalnya beberapa pengendara mencopot pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar kendaraannya tidak tertangkap kamera tilang.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan dan mengkaji penerapan kembali tilang manual.

Baca juga: Ini Modus Curang yang Sering Dilakukan Sopir Bus AKAP

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

“Sekarang kita juga sudah bisa, beberapa Polda, yang tidak memakai pelat nomor maupun pakai pelat nomor palsu kita bisa menghentikan dan membawa ke kantor polisi,” ujar Aan, kepada wartawan di Jakarta (11/1/2023).

“Kita juga bisa cek di data kita, nomor rangka dan nomor mesin. Itu kalau dugaan pelaku kejahatan kita serahkan ke reserse, kalau tidak pelat nomor harus segera diganti dengan yang asli,” kata dia.

Aan menjelaskan, penegakan hukum tidak melulu dilakukan dengan tilang. Menurutnya, teguran atau operasi lalu lintas juga menjadi penegakan hukum di lapangan.

Baca juga: Pabrik Tesla di Indonesia, Sudah Menyentuh Kesepakatan Awal

“Jadi banyak upaya yang kita lakukan untuk penegakan hukum itu sendiri, nanti kalau hasil evaluasi, hasil beberapa masukan dari ahli, dari masyarakat, akan diberlakukan tilang manual kembali,” ucap Aan.

“Mungkin pada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang bisa tersentuh oleh ETLE nantinya, karena ada pelanggaran yang memang belum bisa ter-capture oleh kamera kita,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke