JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah memicu pelanggaran lalu lintas, khususnya untuk beberapa jenis pelanggaran yang tak tertangkap kamera.
Misalnya beberapa pengendara mencopot pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar kendaraannya tidak tertangkap kamera tilang.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan dan mengkaji penerapan kembali tilang manual.
“Sekarang kita juga sudah bisa, beberapa Polda, yang tidak memakai pelat nomor maupun pakai pelat nomor palsu kita bisa menghentikan dan membawa ke kantor polisi,” ujar Aan, kepada wartawan di Jakarta (11/1/2023).
“Kita juga bisa cek di data kita, nomor rangka dan nomor mesin. Itu kalau dugaan pelaku kejahatan kita serahkan ke reserse, kalau tidak pelat nomor harus segera diganti dengan yang asli,” kata dia.
Aan menjelaskan, penegakan hukum tidak melulu dilakukan dengan tilang. Menurutnya, teguran atau operasi lalu lintas juga menjadi penegakan hukum di lapangan.
“Jadi banyak upaya yang kita lakukan untuk penegakan hukum itu sendiri, nanti kalau hasil evaluasi, hasil beberapa masukan dari ahli, dari masyarakat, akan diberlakukan tilang manual kembali,” ucap Aan.
“Mungkin pada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang bisa tersentuh oleh ETLE nantinya, karena ada pelanggaran yang memang belum bisa ter-capture oleh kamera kita,” ujar dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/12/164100015/polisi-sedang-kaji-ulang-soal-tilang-manual