Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Sedang Kaji Ulang Soal Tilang Manual

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah memicu pelanggaran lalu lintas, khususnya untuk beberapa jenis pelanggaran yang tak tertangkap kamera.

Misalnya beberapa pengendara mencopot pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar kendaraannya tidak tertangkap kamera tilang.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan dan mengkaji penerapan kembali tilang manual.

“Sekarang kita juga sudah bisa, beberapa Polda, yang tidak memakai pelat nomor maupun pakai pelat nomor palsu kita bisa menghentikan dan membawa ke kantor polisi,” ujar Aan, kepada wartawan di Jakarta (11/1/2023).

“Kita juga bisa cek di data kita, nomor rangka dan nomor mesin. Itu kalau dugaan pelaku kejahatan kita serahkan ke reserse, kalau tidak pelat nomor harus segera diganti dengan yang asli,” kata dia.

Aan menjelaskan, penegakan hukum tidak melulu dilakukan dengan tilang. Menurutnya, teguran atau operasi lalu lintas juga menjadi penegakan hukum di lapangan.

“Jadi banyak upaya yang kita lakukan untuk penegakan hukum itu sendiri, nanti kalau hasil evaluasi, hasil beberapa masukan dari ahli, dari masyarakat, akan diberlakukan tilang manual kembali,” ucap Aan.

“Mungkin pada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang bisa tersentuh oleh ETLE nantinya, karena ada pelanggaran yang memang belum bisa ter-capture oleh kamera kita,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/12/164100015/polisi-sedang-kaji-ulang-soal-tilang-manual

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke