JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri berencana menerapkan lagi tilang manual yang akan dilakukan berdampingan dengan tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, sejak tilang elektronik diterapkan masih saja ada beberapa warga yang nakal, dengan mencopot pelat belakang kendaraan agar tidak terdeteksi kamera ETLE.
Oleh sebab itu, pihaknya membuka peluang untuk kembali menerapkan tilang manual meski sudah ada ETLE.
Baca juga: Penghubung Tol Cijago dan Tol Desari Batal Ditutup
“Dua bulan ini kita coba pendekatan dengan e-tilang sambil kita berusaha melengkapi sarana ini,” ujar Firman, disitat dari NTMC Polri (5/1/2023).
“Kita lihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintas itu sendiri apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau tetap kita koordinasi kembali dengan tilang yang selama ini secara manual,” kata dia.
Menurutnya, jika belum ada kesadaran maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi akan dimunculkan kembali.
Baca juga: Pengendara yang Copot Pelat Nomor Bisa Kena Denda Rp 500.000
Korlantas Polri juga melengkapi ETLE di lapangan salah satunya dengan penggunaan teknologi QR code dan chip pada plat nomor kendaraan.
“Kalau masyarakat tidak sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini. Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,” ucap Firman.
Firman menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Pihaknya mendorong menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.