Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Makin Berani Melanggar, Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual

Kompas.com - 05/01/2023, 14:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKorlantas Polri berencana memberlakukan kembali penindakan tilang manual untuk para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas jalan. Hal ini dilakukan sebagai respon polisi atas banyaknya masyarakat yang sengaja tak tertib berlalu lintas.

Satu di antaranya, mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor agar tidak terekam kamera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kalau dibiarkan, tindak tersebut akan menjadi suatu kebiasaan dan hal lumrah.

"Salah satunya itu. Masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul saat polisi tidak melakukan penilangan, tapi ada yang pelat nomornya dicopot yang belakang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi disitat NTMCPolri, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: BBM Tercampur Air, Berapa Biaya Kuras Tangki Bensin Mobil?

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Lebih jauh, menurut Firman kini tidak sedikit pengendara yang sengaja melanggar aturan berlalu lintas setelah polisi tidak lagi melakukan tindak manual. Padahal langkah tersebut dilakukan supaya pemanfaatan teknologi di Indonesia lebih jauh dan modern lagi.

Selama periode tersebut, para pelanggar lalu lintas diberikan teguran oleh petugas, dan seluruh penilangan mayoritas dilakukan secara online melalui tangkapan kamera ETLE. Tujuannya, agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas serta.

“Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi,” katanya.

Tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas jadi catatan Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas. Pasalnya kesadaran berlalu lintas ini, berimplikasi pada penurunan angka kecelakaan di jalan.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Cuma Bisa Memperparah Kemacetan Jalan

Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).KOMPAS.com/Miftahul Huda Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).

Sebagai pertimbangan, pada 11 hari dilaksanakannya Operasi Lilin 2022, Korlantas Polri mencatat adanya peningkatan jumlah penindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas, yakni sebesar 37 persen, dan teguran sebesar 34 persen.

Firman juga mengatakan, kecelakaan lalu lintas menjadi peristiwa yang paling menonjol selama Operasi Lilin 2022.

“Kejadian cukup menonjol pergerakan masyarakat di jalan jumlah kecelakaan naik 11 persen dibandingkan tahun 2019,” ucap Firman.

“Lagi-lagi kendaraan roda dua mendominasi terjadinya kecelakaan. Bisa karena kecepatan tinggi atau melawan arus dan sebagainya,” kata dia.

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan Ujian SIM C I, Pakai Moge 471 cc

Meski begitu, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dibandingkan Natal dan Tahun Baru di tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19). Tercatat, jumlah korban meninggal dunia turun empat persen, luka berat 19 persen dan luka ringan lima persen.

Seperti diketahui, ETLE sebelumnya dilakukan untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan petugas di lapangan, seraya mendorong pemanfaatan teknologi informasi yang terkoneksi oleh seluruh pelayanan terkait.

Sehingga apabila diperlukan penarikan data-data, tidak lagi rumit dan bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau