JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor. Melalui sistem tersebut, SIM milik pengendara bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, hal ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile, yang nantinya juga akan dikembangkan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record di mana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami. Sehingga kita akan kembangkan untuk dalam proses penerbitan SIM juga,” ujar Latif di Jakarta, Jumat. ( 6/1/2023).
Lebih lanjut lagi, Latif menjelaskan, setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin. Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan, yakni pencabutan SIM.
“Misalnya, ada yang mau perpanjang SIM, kita lihat pelanggarannya apa, poinnya berapa, kalau sudah 12 (poin) harus uji (SIM) ulang,” kata Latif.
Latif pun berharap, aturan ini bisa diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas.
“Rencananya secepatnya. Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan. Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi secara demikian, jadi tidak sembarangan, (berpikir) yang penting saya bisa membayar,” kata dia.
Regulasi Tertulis
Adapun untuk aturan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.
Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi poin yang berbeda-beda. Dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 5,3, dan 1 poin.
Sementara itu, poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10 dan 5 poin.
Pengenaan poin merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak poin yang diberikan kepada pengendara, sesuai dengan pelanggaran lalu lintas:
Poin 5
Poin 3
Poin 1
Kemudian, poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah:
Poin 12
Poin 10
Poin 5
Bagi pengendara yang melanggar dan mendapatkan akumulasi poin cukup banyak akan diberikan sanksi sesuai jumlah poin.
Jika sudah terkumpul 12 poin, pengendara akan dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan.
Pelanggar yang telah diberikan sanksi poin 12 akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi.
Sementara itu, apabila terkumpul 18 poin, pengendara akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru. Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/07/064200815/polisi-bakal-terapkan-sistem-tilang-poin-begini-skema-aturannya