Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Dasar Hukumnya

Kompas.com - 01/01/2023, 07:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang telat bayar pajak selama 2 tahun akan diblokir dan jadi bodong atau ilegal. Pemerintah menegaskan akan memberlakukan aturan ini pada 2023.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, keputusan polisi untuk memberlakukan peraturan yang ketat tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.

"Ranmor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali, seketika itu juga bahwa secara legitimasi ranmor tersebut dianggap tidak sah alias bodong," kata Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Perjalanan Jarak Jauh, Awas Bahaya Microsleep

Touring naik motor mesti memperhatikan kondisi jalan.Foto: AHM Touring naik motor mesti memperhatikan kondisi jalan.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Pold Metro Jaya tersebut mengatakan, penghapusan ranmor dari daftar regident UU No 22 tahun 2009, pasal 74 ayat (1) sampai dengan ( 3) dan teknis diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident melalui tiga kali peringatan.

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident, atas dasar :

a. Permintaan pemilik ranmor.
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang.

Baca juga: Perjalanan Jarak Jauh, Awas Bahaya Microsleep

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi riding sepeda motor dengan start di Grha Sabha Pramana UGM dan finish di Food Park UGM. (Foto dokumentasi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan)KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi riding sepeda motor dengan start di Grha Sabha Pramana UGM dan finish di Food Park UGM. (Foto dokumentasi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan)

Penghapusan ranmor dari daftar regifent dapat dilakukan jika:

a. Ranmor mengalami rusak berat.
b. Pemilik ranmor tdk melakukan registrasi ulang sekurang - kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku STNK ( ayat 2 )

Ranmor yg telah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali:

Ayat 3

Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan.

"Dari proses ini tentunya ada kandungan yang perlu dipahami oleh pemilik ranmor bahwa pemilik ranmor wajib disiplin membayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan setiap tahun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com