JAKARTA, KOMPAS.com - Per 3 Januari 2023 pukul 00.00 WIB tarif jalan tol Tangerang-Merak resmi naik. Hal itu diumumkan oleh ASTRA tol Tangerang-Merak selaku pengelola jalan tol tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022.
Direktur ASTRA Tol Tamer Kris Ade Sudiyono mengatakan, penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2022 Pasal 48 ayat (3) dan penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan.
Baca juga: Siapkan Saldo E-Toll Lebih, Tarif Tol Tangerang Merak Naik 3 Januari 2022
“Penyesuaian tarif ini bervariasi, karena dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer," ucap Kris kepada Kompas.com, Minggu (1/1/2023).
Dia mencontohkan, besaran tarif baru untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 dan jarak terjauh Cikupa-Merak yang tadinya Rp 44.000 menjadi Rp 53.500.
Dia mengatakan tarif baru dapat dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang seperti spanduk dan VMS, serta di media sosial ASTRA Tol Tamer.
Baca juga: Mau Liburan Akhir Tahun? Cek Tarif Tol secara Online
"Kami akan turun langsung memantau secara teknis di lapangan proses penggantian tarifnya, untuk memastikan bahwa sistem berjalan dengan benar," ucap Kris.
Dia mengimbau kepada masyarakat, sebelum melakukan perjalanan dan berencana melalui ruas Tol Tangerang Merak untuk menyiapkan saldo uang elektroniknya agar tidak terjadi kendala saat di gerbang tol.
"Kepada pengguna jalan agar selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik (e-toll), sebelum melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat bertransaksi di gerbang tol," ucap Kris.
Baca juga: 5 Cara Cek Tarif Tol di Indonesia dengan Mudah dan Praktis
Berikut ini simulasi tarif tol dari Jakarta ke Merak berdasarkan golongan kendaraan;
Golongan I
Tomang - Cikupa: Rp 8.000
Cikupa - Merak: Rp 53.500
Total: Rp 61.500
Golongan II
Tomang - Cikupa: Rp 12.000
Cikupa - Merak: Rp 84.500
Total: Rp 96.500
Baca juga: Mudah, Begini Cara Cek Tarif Tol di Google Maps
Golongan III
Tomang - Cikupa: Rp 12.000
Cikupa - Merak: Rp 84.500
Total: Rp 96.500
Golongan IV
Tomang - Cikupa: Rp 15.500
Cikupa - Merak: Rp 109.000
Total: Rp 124.500
Golongan V
Tomang - Cikupa: Rp 15.500
Cikupa - Merak: Rp 109.000
Total: Rp 124.500
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.