JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu untuk selalu diperpanjang masa berlakunya. Telat sehari saja, pemilik SIM harus membuat ulang di Samsat terdekat.
Untuk itu, pihak kepolisian setempat membuat layanan SIM Keliling di beberapa titik untuk memudahkan pemilik SIM melakukan perpanjangan masa berlakunya.
Baca juga: Mau Bikin SIM, Jangan Pakai Baju Warna Ini
Pada Sabtu, (24/12/2022), layanan SIM Keliling sempat ditiadakan karena libur Natal. Layanan kembali dibuka secara normal mulai hari ini, Senin (26/12/2022).
Untuk warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling di Carrefour Harapan Indah, Bekasi, mulai 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Perlu diingat, layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.
Baca juga: Catat Biaya dan Syarat Pembuatan SIM D Terbaru
Biaya yang dibutuhkan tidak berubah, masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jangan lupa, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.