Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena ETLE Mobile, Begini Cara Bayar Dendanya

Kompas.com - 14/12/2022, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menyiapkan 11 mobil patroli kepolisian yang sudah terpasang kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Langka tersebut dilakukan dalam upaya memaksimalkan penindakan terhadap seluruh pengendara yang melanggar lalu lintas, terutama di daerah atau kawasan yang belum terjangkau ETLE statis.

Selain itu, ETLE Mobile juga dinilai bisa memberikan transparansi hukum bagi para pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Begini Cara Kerja ETLE Mobile di Jalanan Jakarta

“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam peluncuran ETLE Mobile, Selasa (13/12/2022).

ETLE MobileIstimewa ETLE Mobile

Sebagai informasi, kamera tilang yang tersemat di mobil patroli petugas sudah dilengkapi perangkat khusus yang terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

Sehingga memungkinkan hasil gambar pelanggaran yang tertangkap dari ETLE Mobile bisa secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office.

Lantas bagaimana mekanisme pembayaran denda bagi pelanggar yang tertangkap ETLE Mobile?

Pada dasarnya penilangan ETLE dengan mobil patroli ini sama saja dengan ETLE statis atau ETLE biasa.

Maka pembayaran dendanya pun demikian. Setelah pengendara terkait mengkonfirmasi laporan berita dari polisi bersangkutan, dalam waktu tertentu segera tuntaskan kewajiban tersebut.

Surat konfirmasi itu, dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan setelah maksimum tiga hari pengendara melanggar aturan lalu lintas.

Surat konfirmasi tilang tersebut berisikan rincian nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Kemudian pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website http://etle-pmj.info/id.

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Lebih rinci, berikut cara cek dan bayar denda tilang elektronik:

Cara cek tilang elektronik:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan
  • Klik ‘Cek Data’
  • Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika melakukan pelanggaran. datanya akan muncul

Website ETLE Jatimtangkapan layar ETLE Jatim Website ETLE Jatim

 Baca juga: Berbagi Pengalaman 10 Tahun Pelihara Moge Murah Kawasaki ER-6n

Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:

  • Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
  • Klik ‘Cari’
  • Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
  • Terakhir klik tombol ‘Bayar’
  • Adapun untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com