JAKARTA, KOMPAS.com – Astra Tol Cipali resmi mengumumkan kenaikan tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai Rabu (30/10/2024).
Kenaikan tarif Tol Cipali sesuai dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024.
"Mulai 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Cikopo - Palimanan," jelas manajemen Astra Infra di akun Instagram resminya, dikutip Senin (28/10/2024).
Baca juga: Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Maung Jadi Mobil Dinas Menteri
View this post on Instagram
Secara lebih rinci, tarif terjauh ruas Cikopo hingga Palimanan yang semula Rp 119.000 naik menjadi Rp 132.000 untuk kendaraan golongan I.
Artinya, kenaikan tarif tersebut mencapai 10 persen dari harga semula. Namun demikian, kenaikan tarif Tol Cipali itu diklaim sejalan dengan peningkatan pelayanan dan kualitas jalan.
Untuk diketahui, hingga saat ini, Astra Infra telah melakukan tiga kali pelebaran lajur Tol Cipali dari semula hanya dua lajur menjadi tiga lajur.
Baca juga: Posisi Tuas Transmisi Mobil Matik yang Tepat Saat Berkendara di Jalan Tol
Di samping itu, saat ini Astra Infra tengah merampungkan konstruksi penambahan lajur ke-3 di KM 87 – KM 110 tersebut telah dilakukan sejak Juli 2024. Kabarnya proyek tersebut akan segera rampung pada tahun ini
Sebagai informasi, penambahan tersebut merupakan kelanjutan dari penambahan lajur ke-3 di KM 72- KM 87 serta di depan rest area KM 101, KM 102 serta KM 130 yang telah rampung pada 2023.
Baca juga: Video Minimarket Sindir Tukang Parkir Liar Pakai Pengeras Suara
Berikut ini tarif terjauh Tol Cipali untuk seluruh golongan:
Golongan I: Rp 132.000
Golongan II: Rp 217.500
Golongan III: Rp 217.500
Golongan IV: Rp 273.000
Golongan V: Rp 273.000