Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Biaya Terbaru Bikin SIM BI dan BII

Kompas.com - 12/12/2022, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan kendaraan besar seperti truk dan bus di jalan raya tentunya butuh Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sebagai syarat legalitas.

Hanya saja berbeda dengan mobil yang menggunakan SIM A, mengemudi kendaraan niaga memakai SIM BI dan BII yang khusus diperuntukkan bagi kendaraan besar.

Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM BI dan BII dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

Baca juga: Jelang Nataru, Dishub Kota Semarang Uji Kelayakan Bus Pariwisata, AKDP dan AKAP

Misal untuk SIM BI dan BI Umum berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum, dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Sedangkan SIM BII dan SIM BII umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3.500 kg, dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan, yaitu lebih dari 1 ton.

Kompetisi safety driving yang diselenggarakan Hino bagi para sopir truk.dok. HMSI Kompetisi safety driving yang diselenggarakan Hino bagi para sopir truk.

Kemudian untuk biayanya, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Dalam telegram itu termaktub bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM. Sehingga untuk penerbitan SIM baru BI, BI Umum, BII dan BII Umum pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 120.000.

Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Pelatihan supir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin (20/4/2020)Instagram @Polres_Jakbar Pelatihan supir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin (20/4/2020)

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikologi yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram itu.

Adapun untuk mengajukan SIM BI maupun BII tidak semudah SIM A atau C. Contoh, syarat usia pemohon bisa mengajukan SIM BI minimal berusia 20 tahun, sedangkan SIM BII minimal berusia 21 tahun.

Baca juga: Tilang Manual Buat Beberapa Pelanggaran Memang Diperlukan

Selain syarat usia, berikut ini syarat untuk pembuatan SIM BI dan SIM BII:
-Untuk dapat memiliki SIM BI, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
-Untuk dapat memiliki SIM BI Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM BI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan BI tersebut diterbitkan.
-Untuk dapat memiliki SIM BII Umum, pemohon harus memiliki SIM BI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM BI tersebut diterbitkan.
-Untuk dapat memiliki SIM BII Umum, pemohon harus memiliki SIM BI Umum atau SIM BII dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM BI Umum atau BII tersebut diterbitkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com