JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan setiap jenis kendaraan.
Namun, masih banyak pengendara yang kedapatan belum miliki SIM lantaran proses pembuatannya dianggap rumit.
Padahal, saat ini mengurus pembuatan SIM bisa dilakukan dengan mudah. Pemohon bisa datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) terdekat, atau mendaftar secara daring.
Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah
Untuk pembuatan SIM online, kini telah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri untuk pendaftaran dan ujian teori yang dilakukan secara daring.
Pemohon SIM tinggal mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik. Namun selain itu, semua bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.
Untuk tes kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara daring bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.
Baca juga: Efek Jarang Ganti Minyak, Master Rem Mobil Bisa Keropos
Sebelum itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Berikut ini rinciannya:
Administrasi
Baca juga: Toyota Klaim, Kemungkinan Innova Zenix Hybrid Mogok Karena Baterai Sangat Kecil
Kesehatan
Lulus ujian