Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi, Ini Cara Bikin SIM Online

Kompas.com - 27/11/2022, 08:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan setiap jenis kendaraan.

Namun, masih banyak pengendara yang kedapatan belum miliki SIM lantaran proses pembuatannya dianggap rumit. 

Padahal, saat ini mengurus pembuatan SIM bisa dilakukan dengan mudah. Pemohon bisa datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) terdekat, atau mendaftar secara daring.

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

Untuk pembuatan SIM online, kini telah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri untuk pendaftaran dan ujian teori yang dilakukan  secara daring.

Pemohon SIM tinggal mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik. Namun selain itu, semua bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut. 

Untuk tes kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara daring bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.

Baca juga: Efek Jarang Ganti Minyak, Master Rem Mobil Bisa Keropos

Sebelum itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.

Berikut ini rinciannya:

  • Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
  • Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
  • Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

 

Baca juga: Toyota Klaim, Kemungkinan Innova Zenix Hybrid Mogok Karena Baterai Sangat Kecil

Kesehatan

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
  • Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kompas kok bikin berita gak valid? kayak gak ada editor nya sama sekali. cek lagi nih berita nya, apakah benar bikin sim udah bisa online melalui digital korlantas??coba praktekkan dulu,baru bikin berita


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau