Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Catat Jenis Pelanggarannya

Kompas.com - 07/12/2022, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderl Pol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Sebagai gantinya, tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan.

Namun, baru-baru ini sistem tilang manual kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Hanya saja, kata Latif, penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Perawatan Rem Tromol Mobil, Apakah Bisa Dilakukan Sendiri?

Latif melanjutkan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.

“Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” katanya.

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.Satlantas Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.

Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara. Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.

“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” ujar Latif.

Baca juga: Menikmati Fitur Unggulan Suzuki Baleno 2022 di Jalur Perkotaan

Latif menegaskan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan. Jika pemilik kendaraan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pemilik tersebut dianggap telah menyalahi aturan.

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com