Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Nekat, Polisi Tetap Tilang Motor yang Nekat Lewat JLNT

Kompas.com - 30/11/2022, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual. Hal ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Meski begitu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap bisa melakukan tilang manual kepada pengendara melakukan pelanggaran.

Salah satunya kepada rombongan pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kemenhub Bakal Wajibkan Bus Pariwisata Masuk Terminal pada Nataru

“Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dikutip dari NTMC Polri, Selasa (29/11/2022).

Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat masih melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2018). Padahal lalu lintas yang berada di Jalan Dr Satrio menuju arah Mal KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat masih melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2018). Padahal lalu lintas yang berada di Jalan Dr Satrio menuju arah Mal

Jhoni mengatakan, meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

“Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya,” kata dia.

Baca juga: Tidak Tebang Pilih, Ini Prosedur WNA jika Kena Tilang Elektronik

Lebih lanjut, dia menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pengendara saat melewati JLNT, yakni pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.

“Jadi itu nggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau