JAKARTA, KOMPAS.com - Mengangkat wiper saat parkir mobil di bawah terik matahari seolah menjadi ritual wajib bagi pemilik kendaraan. Perilaku ini dianggap solusi untuk mencegah karet wiper rusak.
Meskipun demikian, banyak yang belum paham dampak negatif dari kebiasaan mengangkat wiper. Karena ternyata ritual tersebut bisa membuat komponen lain mengalami kerusakan, termasuk bagian karet.
"Dampak positifnya karet awet jika caranya benar, tujuannya mencegah secara langsung kaca panas bergesekan wiper. Akan tetapi, pegas wiper jadi harus beberapa kali tertarik," ucap Kepala Bengkel Nasmoco Majapahit Semarang Bambang Sri Haryanto kepada Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Video Viral Aksi Ugal-ugalan Bus Sumber Selamat Terekam Kamera
Selain itu, seiring dengan perkembangan teknologi, kini para pengendara tidak perlu lagi repot untuk datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri dan mengantre untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebab, aktivitas tersebut bisa dengan mudah dilakukan secara online melalui ponsel. Tidak sampai di sana, SIM juga bisa dikirim ke rumah pemohon setelah menuntaskan persyaratan administrasi.
Jadi tidak ada alasan lagi bahwa pengendara tidak sempat melakukan perpanjangan SIM. Sekaligus, pengendara bisa menghindari denda tilang apabila terjadi operasi.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa,29 November 2022 :
1. Bukan Awet, Ini Efek Buruk Ritual Angkat Wiper Saat Parkir
Pegas wiper yang diangkat berulang kali atau bahkan setiap hari, berpeluang mempercepat keausan.
Mekanisme komponen pegas digunakan untuk menggerakkan wiper saat bekerja saat menyapu air.
Bila pegas sudah lemah, dampaknya menyebabkan kecepatan gerakan wiper menurun. Dalam waktu yang lama, Bambang mengatakan, kinerja wiper bisa berhenti total jika terlalu parah.
Baca juga: Bukan Awet, Ini Efek Buruk Ritual Angkat Wiper Saat Parkir
2. Tidak Perlu Ribet, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online
Adapun kewajiban membawa SIM saat mengemudi di jalan, tercantum di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Disebutkan di sana, apabila masa berlaku SIM habis atau lewat masa berlaku, maka pemilik tidak bisa memperpanjangnya. Satu-satunya cara, melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.
Baca juga: Tidak Perlu Ribet, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online
3. Harga Mobil Chevrolet Bekas Jelang Akhir Tahun Mulai Rp 55 Jutaan