JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui beberapa cara. Salah satunya adalah dengan mendatangi layanan SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian di sejumlah titik terbatas.
Layanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR
Dikutip dari laman NTMC Polri, berikut adalah daftar lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Kamis (10/11/2022):
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga sebelum habis masa berlakunya, pemilik harus melakukan perpanjangan. Jika tidak melakukan perpanjangan, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan ulang.
Agar tidak terlewat, pemilik SIM diimbau untuk segera melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Untuk diketahui, masyarakat hanya bisa melakukan perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C saja pada layanan SIM keliling.
Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Besaran tarif ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: Apa Bedanya PO Gunung Harta dengan Bus Merah dan Hijau?
Sebelum melakukan perpanjangan, berikut ini adalah sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh pemohon: