JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang beranggapan bahwa pengurusan pembuatan STNK rumit.
Alhasil tidak sedikit yang memilih menggunakan bantuan pihak ketiga atau calo dengan membayar sejumlah uang.
Baca juga: Solusi Penyakit Setang Berat pada Honda Vario
Padahal, sebenarnya pembuatan STNK sangatlah mudah jika dokumen pendukung yang dibutuhkan lengkap
Berdasarkan laman ntmcpolri.info, berikut syarat pendaftaran STNK baru :
1. Data Identitas Pemohon
2. Faktur
3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin
Jika seluruh syarat tersebut sudah disiapkan, pemilik kendaraan bisa langsung datang ke kantor Samsat dan mengisi formulir yang diberikan.
Baca juga: Hyundai Indonesia Belum Dapat Jawaban Soal Creta yang Susah Distarter
Setelah itu akan diarahkan ke loket pendaftaran yang mana persyaratan dan identitas sebagai pemilik kendaraan akan diperiksa petugas.
Nantinya STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer. Jika sudah selesai dicetak, maka langsung bayar ke kasir dan STNK akan langsung diserahkan kepada pemilik kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.