Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Prosedur Bikin STNK Baru

Kompas.com - 26/10/2022, 11:42 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang beranggapan bahwa pengurusan pembuatan STNK rumit.

Alhasil tidak sedikit yang memilih menggunakan bantuan pihak ketiga atau calo dengan membayar sejumlah uang.

Baca juga: Solusi Penyakit Setang Berat pada Honda Vario

Padahal, sebenarnya pembuatan STNK sangatlah mudah jika dokumen pendukung yang dibutuhkan lengkap

Berdasarkan laman ntmcpolri.info, berikut syarat pendaftaran STNK baru :

1. Data Identitas Pemohon

  • Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
  • Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
  • Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan


2. Faktur
3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin

Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa TengahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa Tengah

6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
7. Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe

Jika seluruh syarat tersebut sudah disiapkan, pemilik kendaraan bisa langsung datang ke kantor Samsat dan mengisi formulir yang diberikan.

Baca juga: Hyundai Indonesia Belum Dapat Jawaban Soal Creta yang Susah Distarter

Setelah itu akan diarahkan ke loket pendaftaran yang mana persyaratan dan identitas sebagai pemilik kendaraan akan diperiksa petugas.

Nantinya STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer. Jika sudah selesai dicetak, maka langsung bayar ke kasir dan STNK akan langsung diserahkan kepada pemilik kendaraan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau