JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan tol merupakan hal sarana yang sudah tidak asing lagi bagi pengendara kendaraan bermotor.
Saat ini pembangunan jalan tol di Indonesia kian diperluas untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan mobilitas. Bahkan, ada jalan tol yang mendapatkan julukan sebagai jalan tol terpanjang di atas air.
Jalan tol atas air pertama di Indonesia ada di Pulau Dewata yang dikenal dengan Jalan Tol Bali Mandara.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.
Instruksi itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Apabila ditemukan petugas yang langgar, akan diberi sanksi internal. Sehingga, apabila terdapat pelanggar lalu lintas hanya akan diberi edukasi oleh petugas setempat. Setelah itu, pelanggar dilepaskan.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 25 Oktober 2022 :
1. Ini Jalan Tol Atas Air Terpanjang di Indonesia, Kelima Terpanjang di Dunia
Jalan Tol Bali Mandara yang dikelola oleh PT Jasa Marga Bali Tol, Tbk. yang melintasi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung merupakan jalan tol pertama di Pulau Bali.
Dikutip dari laman bpjt.pu.go.id, arti nama Mandara sendiri berasal dari singkatan "Maju, Aman, Damai dan Sejahtera" dan mengusung konsep green, strong, dan beauty toll road.
Dengan konsep tersebut maka pengendara yang melintasi jalan tol atas air ini akan disajikan oleh panorama laut yang indah. Serta pemandangan arsitektur dan ornamen budaya khas Bali.
Baca juga: Ini Jalan Tol Atas Air Terpanjang di Indonesia, Kelima Terpanjang di Dunia
2. Kapolri Melarang Tilang Manual di Jalan, Kecuali Tindak Ini
"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit disitat dari situs NTMC Polri, Senin (24/10).
Sebagai gantinya penindakan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile (kamera dibawa oleh petugas).
Namun pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Kapolri Melarang Tilang Manual di Jalan, Kecuali Tindak Ini