Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Prosedur Bikin STNK Baru

Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang beranggapan bahwa pengurusan pembuatan STNK rumit.

Alhasil tidak sedikit yang memilih menggunakan bantuan pihak ketiga atau calo dengan membayar sejumlah uang.

Padahal, sebenarnya pembuatan STNK sangatlah mudah jika dokumen pendukung yang dibutuhkan lengkap

Berdasarkan laman ntmcpolri.info, berikut syarat pendaftaran STNK baru :

1. Data Identitas Pemohon

  • Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
  • Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
  • Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan


2. Faktur
3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin

Jika seluruh syarat tersebut sudah disiapkan, pemilik kendaraan bisa langsung datang ke kantor Samsat dan mengisi formulir yang diberikan.

Setelah itu akan diarahkan ke loket pendaftaran yang mana persyaratan dan identitas sebagai pemilik kendaraan akan diperiksa petugas.

Nantinya STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer. Jika sudah selesai dicetak, maka langsung bayar ke kasir dan STNK akan langsung diserahkan kepada pemilik kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/26/114200015/syarat-dan-prosedur-bikin-stnk-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke