Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Luncurkan 10 Unit Kendaraan ETLE Mobile

Kompas.com - 26/10/2022, 07:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan 10 kendaraan dengan kamera tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement).

Mulai beroperasinya kendaraan dengan kamera elektronik ini menjadi salah satu langkah awal peniadaan tilang manual di jalan raya.

Baca juga: Penerapan ETLE Mobile, Drone, dan Android Akselerasi Tilang Elektronik

Nantinya, 10 unit kendaraan ETLE tersebut akan mengawasi ruas jalan di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk merekam pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memaparkan bahwa saat ini, 10 unit untuk sementara sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta. Secara bertahap, ETLE statis maupun portabel akan ditambah untuk memperluas wilayah pengawasan.

"Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan," ucap dia seperti dikutip dari NTMC Polri, Rabu (26/10/2022).

Ilustrasi ETLE Mobiledok.PoldaMetroJaya Ilustrasi ETLE Mobile

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual. Ini tertuang di dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.

Pada pelanggar, petugas kepolisian akan mengambil langkah-langkah edukasi, seperti teguran, memberikan arahan, kemudian melepas pelanggar.

Baca juga: Ini Jalan Tol Atas Air Terpanjang di Indonesia, Kelima Terpanjang di Dunia

Penindakan tilang akan sepenuhnya digantinkan oleh tilang elektronik atau ETLE, yaitu ETLE statis yang berada di titik-titik tertentu serta ETLE mobile yang pergerakannya mengikuti wilayah tugas personel kepolisian.

Pelanggaran yang masih dapat ditindak secara manual, misalnya adalah kecelakaan lalu lintas di mana pihak kepolisian harus melakukan penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com