JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan roda dua atau sepeda motor merupakan salah satu jenis transportasi yang tidak bisa menggunakan jalan tol di Indonesia.
Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar.
Baca juga: Toyota Indonesia Pastikan bZ4X untuk KTT G20 Aman Dari Recall
Maka dari itu momentum yang dihasilkan oleh kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tol seperti mobil, bus dan truk berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor. Hal tersebut lantaran motor memiliki dimensi lebih kecil sehingga tidak sesuai melintasi jalan tol.
Badan Pengatur Jalan Tol melalui twitter resminya @pupr_bpjt mengatakan bukan hanya kendaraan bermotor roda dua saja yang tidak boleh masuk ke jalan tol.
“Ada juga batas maksimal untuk kendaraan dengan ukuran berat dan dimensi tertentu yang dilarang masuk Jalan Tol mulai dari panjang kendaraan, tingginya, sampai ke berat muatan sumbu,” dikutip dari Twitter @pupr_bpjt.
Baca juga: Tiang Sensor Transaksi Tol Tanpa Henti Mulai Dipasang di Jagorawi
Berikut jenis kendaraan yang dilarang masuk jalan tol :
Aturan berat dan dimensi kendaraan tersebut menjadi upaya mengatasi kendaraan dengan kapasitas beban yang lebih atau dikenal sebagai Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.