Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Motor, Ini Kendaraan yang Tidak Boleh Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 20/10/2022, 14:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan roda dua atau sepeda motor merupakan salah satu jenis transportasi yang tidak bisa menggunakan jalan tol di Indonesia.

Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar.

Baca juga: Toyota Indonesia Pastikan bZ4X untuk KTT G20 Aman Dari Recall

Maka dari itu momentum yang dihasilkan oleh kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tol seperti mobil, bus dan truk berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor. Hal tersebut lantaran motor memiliki dimensi lebih kecil sehingga tidak sesuai melintasi jalan tol.

Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu sepanjang 17,60 km saat ini telah rampung konstruksinya.Dok. BPJT Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu sepanjang 17,60 km saat ini telah rampung konstruksinya.

Badan Pengatur Jalan Tol melalui twitter resminya @pupr_bpjt mengatakan bukan hanya kendaraan bermotor roda dua saja yang tidak boleh masuk ke jalan tol.

“Ada juga batas maksimal untuk kendaraan dengan ukuran berat dan dimensi tertentu yang dilarang masuk Jalan Tol mulai dari panjang kendaraan, tingginya, sampai ke berat muatan sumbu,” dikutip dari Twitter @pupr_bpjt.

Baca juga: Tiang Sensor Transaksi Tol Tanpa Henti Mulai Dipasang di Jagorawi

Berikut jenis kendaraan yang dilarang masuk jalan tol :

  1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan panjang lebih dari 18 m
  2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tunggal dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) sama atau lebih dari 10 ton
  3. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda dua ganda atau lebih dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) sama atau lebih dari 10 ton
  4. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tinggi lebih dari 4,2 m
  5. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan lebar dari 2,5 m

Aturan berat dan dimensi kendaraan tersebut menjadi upaya mengatasi kendaraan dengan kapasitas beban yang lebih atau dikenal sebagai Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau