Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ini Beda Sanksi Tidak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM | Irjen Teddy Minahasa Pegang Jabatan Sebagai Ketua Umum HDCI

Kompas.com - 15/10/2022, 06:24 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat dan bukti kompetensinya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Jika tidak membawa SIM saat berkendara, ada sanksi tilang atau sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada pelanggar.

Untuk diketahui, sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada mereka yang tidak membawa SIM saat berkendara, namun juga pelanggar yang tidak atau belum memiliki SIM.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur yang baru Irjen Teddy Minahasa Putra dikabarkan ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu baru saja ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta.

Penunjukan itu berdasarkan surat telegram resmi Nomor ST/2134/IX/KEP/2022. Namun proses serah terima jabatan sampai dia dikabarkan ditangkap dikabarkan masih belum digelar.

Selain menjadi perwira tinggi polisi, Teddy dikenal karena aktivitasnya sebagai penggemar otomotif terutama motor gede (moge). Dia merupakan Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.

Baca juga: Daftar Pebalap MotoGP 2023, Semua Kursi Terisi Penuh

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Jumat, 14 Oktober 2022.

1. Ini Beda Sanksi Tidak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM

 

Ilustrasi SIM AKOMPAS.com/Mela Arnani Ilustrasi SIM A

Ada perbedaan sanksi hukum di antara keduanya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketika seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Ini Beda Sanksi Tidak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM

2. Irjen Teddy Minahasa Pegang Jabatan Sebagai Ketua Umum HDCI

 

HDCI Chapter Tangerang, mengadakan acara vaksinasi Covid-19Foto: HDCI Tangerang HDCI Chapter Tangerang, mengadakan acara vaksinasi Covid-19

Teddy merupakan salah satu polisi terkaya. Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dokumen pelaporan periode tahun 2021, Teddy memiliki harta kekayaan Rp 29,9 miliar.

Harta tersebut terdiri dari properti itu baik berupa tanah maupun bangunan yang tersebar di 53 lokasi. Harta Teddy mengalahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan harta kekayaan Rp 9,2 miliar.

Teddy juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 500 juta, surat berharga sebesar Rp 62,5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,5 miliar. Untuk kendaraan terdiri atas tiga unit mobil dan satu unit Harley-Davidson.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Pegang Jabatan Sebagai Ketua Umum HDCI

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau