Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ini Beda Sanksi Tidak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM | Irjen Teddy Minahasa Pegang Jabatan Sebagai Ketua Umum HDCI

Kompas.com - 15/10/2022, 06:24 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat dan bukti kompetensinya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Jika tidak membawa SIM saat berkendara, ada sanksi tilang atau sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada pelanggar.

Untuk diketahui, sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada mereka yang tidak membawa SIM saat berkendara, namun juga pelanggar yang tidak atau belum memiliki SIM.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur yang baru Irjen Teddy Minahasa Putra dikabarkan ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu baru saja ditunjuk menggantikan Irjen Nico Afinta.

Penunjukan itu berdasarkan surat telegram resmi Nomor ST/2134/IX/KEP/2022. Namun proses serah terima jabatan sampai dia dikabarkan ditangkap dikabarkan masih belum digelar.

Selain menjadi perwira tinggi polisi, Teddy dikenal karena aktivitasnya sebagai penggemar otomotif terutama motor gede (moge). Dia merupakan Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.

Baca juga: Daftar Pebalap MotoGP 2023, Semua Kursi Terisi Penuh

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Jumat, 14 Oktober 2022.

1. Ini Beda Sanksi Tidak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM

 

Ilustrasi SIM AKOMPAS.com/Mela Arnani Ilustrasi SIM A

Ada perbedaan sanksi hukum di antara keduanya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketika seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Ini Beda Sanksi Tidak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM

2. Irjen Teddy Minahasa Pegang Jabatan Sebagai Ketua Umum HDCI

 

HDCI Chapter Tangerang, mengadakan acara vaksinasi Covid-19Foto: HDCI Tangerang HDCI Chapter Tangerang, mengadakan acara vaksinasi Covid-19

Teddy merupakan salah satu polisi terkaya. Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dokumen pelaporan periode tahun 2021, Teddy memiliki harta kekayaan Rp 29,9 miliar.

Harta tersebut terdiri dari properti itu baik berupa tanah maupun bangunan yang tersebar di 53 lokasi. Harta Teddy mengalahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan harta kekayaan Rp 9,2 miliar.

Teddy juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 500 juta, surat berharga sebesar Rp 62,5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,5 miliar. Untuk kendaraan terdiri atas tiga unit mobil dan satu unit Harley-Davidson.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Pegang Jabatan Sebagai Ketua Umum HDCI

3. Bus Baru PO Ramayana, Pakai Produk Baru Morodadi Prima

Bus AKAP baru PO RamayanaDOK. MORODADI PRIMA Bus AKAP baru PO Ramayana

Karoseri Morodadi Prima kembali mengeluarkan bodi bus baru, kali ini milik PO Ramayana. Sebelumnya, PO ANS juga mengambil bus baru beberapa waktu lalu.

Namun bedanya, untuk bodi baru yang dipakai PO Ramayana punya nama Patriot TE 227 M. Sedangkan kalau unit ANS yang rilis sebelumnya, sama-sama Patriot, namun kode bodinya TE 228 G.

Christine Octavia, Marketing Karoseri Morodadi Prima, mengatakan, untuk bodi Patriot memang sekarang punya beberapa pilihan desain lampu depan dan belakang.

Baca juga: Bus Baru PO Ramayana, Pakai Produk Baru Morodadi Prima

4. Mobil Listrik Sony dan Honda Siap Dipasarkan 2026

Ilustrasi mobil listrik Sony Vision S-02, garapan Sony Honda Mobility yang diperkirakan meluncur 2026.CASRSCOOPS.com Ilustrasi mobil listrik Sony Vision S-02, garapan Sony Honda Mobility yang diperkirakan meluncur 2026.

Sony dan Honda telah mengumumkan bahwa mereka akan membentuk entitas baru untuk mengembangkan kendaraan listrik dan layanan mobilitas, melalui perusahaan Sony Honda Mobility.

Perusahaan ini didirikan pada bulan September dengan modal 10 miliar yen atau setara Rp 1 triliun, dengan Sony dan Honda masing-masing mengambil 50 persen saham.

Rencananya, perusahaan akan mulai menerima pesanan pada 2025, dengan pengiriman pertama diharapkan pada musim semi 2026 di AS.

Baca juga: Mobil Listrik Sony dan Honda Siap Dipasarkan 2026

5. Sebelum Pamit dari MotoGP, Bos Suzuki Ecstar Carikan Kerja Mantan Kru

Suzuki Spanish rider Joan Mir (C) sits in the box as team members prepare his motorbikes during the first practice session of the MotoGP Spanish Grand Prix at the Jerez racetrack in Jerez de la Frontera on April 29, 2022. (Photo by JAVIER SORIANO / AFP)JAVIER SORIANO Suzuki Spanish rider Joan Mir (C) sits in the box as team members prepare his motorbikes during the first practice session of the MotoGP Spanish Grand Prix at the Jerez racetrack in Jerez de la Frontera on April 29, 2022. (Photo by JAVIER SORIANO / AFP)

Suzuki sedang menghitung mundur untuk pergi dari MotoGP. Usai tiga seri balap, pabrikan asal Jepang itu resmi hengkang dari balap motor paling bergensi di dunia.

Manager tim tim Suzuki Ecstar, Livio Suppo, yang baru menjabat musim ini mengisi kursi yang ditinggalkan Davide Brivio, mengatakan, berusaha untuk mendapatkan pekerjaan baru bagi para kru dan mekanik untuk musim depan.

"Ketika kami mengetahui bahwa Suzuki akan pensiun, kami mencoba mencari solusi untuk menjaga tim tetap berjalan, mungkin dengan motor yang berbeda. Sayangnya, kami tidak dapat menyelesaikan ide ini," kata Suppo mengutip Tuttomotoriweb.it, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Sebelum Pamit dari MotoGP, Bos Suzuki Ecstar Carikan Kerja Mantan Kru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com