Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Valentino Rossi Ungkap Alasan MotoGP Saat Ini Jarang Saling Menyalip | Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Kompas.com - 05/10/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Legenda hidup MotoGP, Valentino Rossi, menyatakan bahwa saat ini aksi saling menyalip di lintasan balap jauh sangat berkurang. Padahal, hal tersebut cukup dinanti oleh para pencinta balap motor dan membuat jalannya laga makin seru.

Tercatat, hanya beberapa nama yang kerap kali melakukan hal itu. Alasan utamanya, karena perkembangan teknologi motor di kejuaraan MotoGP sudah jauh berbeda dari sebelumnya dengan banyak perangkat aerodinamika.

Hal itu membuat para pebalap harus menyesuaikan metode berkendaranya, termasuk menekan agresivitas saat bermanuver. Namun, pada satu sisi, perkembangan ini menjadikan laga MotoGP semakin kompetitif.

Proses yang sebaiknya dilakukan setelah menjual kendaraan bermotor adalah dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ketika STNK sudah diblokir, maka ketika mau mengambil kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif.

Sedangkan jika belum diblokir, kendaraan yang sudah dijual masih atas nama kita dan kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.

Wilayah DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

 

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 27 September 2022 :

1. Valentino Rossi Ungkap Alasan MotoGP Saat Ini Jarang Saling Menyalip

Terbukti saat MotoGP 2022 hanya menyisakan 3 seri lagi, gelar juara dunia masih terbuka lebar. Bahkan, masih ada 8 pebalap yang memiliki kemungkinan untuk mendapatkannya.

"Aerodinamis pada motor (MotoGP) sekarang terlihat seperti mobil. Saat Anda melihat dari dekat, Anda akan merasakan aerodinamisnya sangat banyak dan pada motor musim lalu, banyak evolusi dalam bagian ini," kata Rossi, disitat dari Motosan.es, Selasa (4/10/2022).

"Tentu saja, hal tersebut membuatnya lebih sulit untuk disalip," lanjut dia.

Baca juga: Valentino Rossi Ungkap Alasan MotoGP Saat Ini Jarang Saling Menyalip

 

2. Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Lebih detail pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.

Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.

Baca juga: Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

3. Catat, Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE

Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintasSHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas

Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) saat ini sudah tersebar di seluruh Indonesia. Terhitung per 22 September 2022, total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda.

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE. Setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya, kemudian mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.

Baca juga: Catat, Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE

 

4. Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober 2022

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan rutin setiap tahun. Namun, memasuki tahun kelima, ada beberapa perbedaan biaya dan syarat yang harus dilakukan pemilik kendaraan.

Kalau perpanjang STNK tahunan, pemilik cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sedangkan untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus membawa mobil atau motornya untuk dilakukan cek fisik. Selain itu, ada tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Baca juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan per Oktober 2022

 

5. Motor Listrik Yamaha E01 Menyasar Segmen Mid Range

Yamaha E01KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Yamaha E01

Motor listrik Yamaha E01 akan memulai pengujian di Indonesia sebelum 2023. Pengujian ini diperlukan untuk melihat keunggulan produk, dan apakah sesuai ekspektasi keinginan konsumen.

Asst General Manager Marketing – Public Relation, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg, Antonius Widiantoro, mengatakan, pada dasarnya motor listrik yang ada saat ini bisa dibagi tiga kategori, yaitu short range, mid range, dan long range.

Anton mengatakan, ketiga kategori ini dilihat dari jarak tempuh. Adapun Yamaha E01 masuk dalam kategori medium range.

Baca juga: Motor Listrik Yamaha E01 Menyasar Segmen Mid Range

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau