Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Kompas.com - 04/10/2022, 08:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses yang sebaiknya dilakukan setelah menjual kendaraan bermotor adalah dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketika STNK sudah diblokir, maka ketika mau mengambil kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif. Sedangkan jika belum diblokir, kendaraan yang sudah dijual masih atas nama kita dan kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.

Wilayah DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Begini Cara dan Syarat Melakukan Perpanjangan STNK Tahunan

Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa TengahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa Tengah

Lebih detail pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.

Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2022


Tentu jika dikenai pajak progresif, besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK jadi meningkat. Oleh karena itu, lebih baik langsung diblokir saja STNK setelah sudah dijual kendaraannya.

Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP. Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

  1. Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas
  2. Pilih Menu PKB
  3. Pilih Pelayanan
  4. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  6. Unggah kelengkapan dokumen
  7. Klik "Kirim"

Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau